Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Tes SKD CPNS Pemkab Ponorogo Semakin Dekat, Para Pelamar Dilarang Membawa Sejumlah Barang Ini

CPNS Pemkab Ponorogo yang lolos seleksi administrasi mulai bersiap-siap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
PNS di Ponorogo saat upacara di lingkup Pemkab Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang lolos seleksi administrasi mulai bersiap-siap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jika sesuai rencana, 7.182 pelamar itu, 2.268 pelamar mengikuti tes SKD di luar titik lokasi (tilok) Kota Madiun. Sedangkan 4.914 peserta mengikuti SKD di Asrama Haji Kota Madiun.

Jadwal yang di Asrama Haji Kota Madiun waktunya 1 November 2024 sampai 4 November 2024. Yang diluar menyesuaikan waktunya.

Ribuan pelamar itu tentu harus memperhatikan. Apa saja barang yang boleh dan haram dibawa oleh pelamar ketika  mengikuti tes SKD

“Tentu harus ada yang diperhatikan. Ada barang-barang yang tidak boleh masuk ke ruang tes SKD,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Arti Nilai SKD Peringkat Tertinggi 3x Jumlah Kebutuhan Jabatan yang Dilamar, Syarat Lolos CPNS 2024

Antara lain, peserta  di dalam ruang seleksi dilarang membawa atau menggunakan buku arau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.

Senjata api/tajam atau sejenisnya; benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya, komputer selain untuk aplikasi cat

Alat elektronik lainnya, ikat pinggang, Ta (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ranselV/koper dalam ukuran yang besar). 

Baca juga: Apakah Bisa Ganti Lokasi Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024? BKN Buka Suara, Simak Cara Cetak Kartu

Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin pantia selama seleksi berlangsung.

Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, merokok dalam ruangan seleksi; dan Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Baca juga: Ada 2.268 Pelamar CPNS Ponorogo Pilih Tes di Luar Tilok Madiun, Berikut Jadwal Lengkapnya

“Kalau ketahuan tentu ada sanksinya. Mungkin dikeluarkan dari ruangan atau yang lainnya,” tambah Zamroni—sapaan akrab—Ahmad Zamroni,

Zamroni menyebutkan sebelum masuk ke ruang SKD bakal ada pemeriksaan. Ada body check-in, metal detektor. 

“Jam tangan, anting nggak boleh. Petugasnya ada di sesi mengawal body cheking. Petugasnya dari BKN,” beber Zamroni ketika ditemui di kantornya.

Disinggung perihal jimat, Zamroni mengaku bahwa jimat juga dilarang. “Lebih baik berdoa saja. Belajar berdoa dan berusaha,” pungkas Zamroni.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved