Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Cara Mudah Pindah Tempat Memilih Pilkada 2024, Ternyata Ada Batas Waktunya, Awas Terlewat!

Bagi para perantau yang tak bisa pulang saat Pilkada 2024, ini cara pindah tempat memilih.

Editor: Olga Mardianita
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Pelaksanaan pencoblosan di TPS Rogotrunan pada pemilihan umum presiden beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan berlangsung sebentar lagi.

Para pemilih dipersilakan memilih gubernur, bupati, dan wali kota pilihannya sesuai domisili.

Namun, bagi para perantau, agaknya pesta demokrasi ini menimbulkan dilema.

Pasalnya, tak sedikit dari mereka keberatan pulang kampung terlebih-lebih jika jarak yang ditempuh cukup jauh.

Jangan khawatir! Inilah cara mudah pindah tempat memilih Pilkada 2024.

Syaratnya pun tak sulit, loh.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Jadwal Debat 3 Cagub Jawa Timur untuk Pilkada 2024, Para Srikandi Kini Bersiap-siap, di Mana?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pindah memilih untuk pindah TPS Pilkada 2024 sudah dapat diurus sejak penetapan DPT.

"Ada (pindah memilih), sudah sejak DPT ditetapkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan DPT berlangsung pada 14-21 September 2024.

Dengan demikian, masyarakat yang akan mengajukan pindah TPS Pilkada 2024 dapat mengurusnya terhitung tanggal tersebut, tergantung daerah masing-masing.

Betty menyampaikan, batas waktu pengurusan pindah memilih atau pindah TPS terbagi menjadi dua periode.

Periode pertama dibuka sampai dengan H-30 hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November, yakni maksimal pada 28 Oktober 2024.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, batas waktu H-30 pemungutan suara berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Kota Madiun Dikeluhkan Satu Paslon, Durasi Tanggapan 1 Menit Disebut Tak Cukup

  • Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Bekerja di luar domisilinya.

Sementara itu, periode kedua, batas waktu mengurus pindah TPS adalah H-7 hari pemungutan atau maksimal 20 November 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved