Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Ayam Penyet Curiga Pembeli Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu, Polisi Ungkap Isi Kontrakan Pelaku

Beli ayam penyet pakai pecahan uang Rp100 ribu, pemuda langsung ditangkap polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Zharfan Muhana - Sajian Sedap
Beli ayam penyet pakai pecahan uang Rp100 ribu, pemuda ditangkap polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Penjual ayam penyet curiga saat ada pembeli di warungnya yang membayar pakai pecahan uang Rp100 ribu.

Aksi ini bermula saat korban berusaha dikelabui pelaku, merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pembeli.

Akhirnya ketahuan jika pembeli yang masih remaja tersebut membayar pakai uang palsu.

Pelaku yakni pria berinisal F (18), warga Cibinong, Jawa Barat.

Pembuat uang palsu (upal) asal Cibinong inipun langsung diamankan kepolisian Polres Klaten, usai ketahuan saat membeli makanan.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di warung makan ayam penyet.

Tepatnya di dekat SPBU di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin (14/10/2024).

Pelaku diamankan usai pedagang mendapati uang yang dipakai dalam transaksi merupakan uang palsu.

Kronologi terkuaknya aksi ini bermula saat pedagang ayam penyet yang berusaha dikelabui pelaku merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pelaku.

"Pelaku keluar dari kontrakan untuk mencari makan, dengan membawa dua lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu," ujar Warsono.

Saat membayar, pemilik warung belum mencurigai uang yang dipakai dalam transaksi.

"Setelah pelaku hendak pergi, pedagang kembali memanggil pelaku. Dan mengatakan uang yang dipakai merupakan uang palsu," jelasnya.

Penjual lalu melaporkan kepada pihak berwajib, dan pelaku segera diamankan.

Pihak kepolisian lalu mendalami kasus dengan mendatangi kontrakan F yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Di sana, polisi menemukan beberapa barang bukti.

Baca juga: Meski Tanahnya Cuma 1 Meter Persegi Tergusur Tol, Sudiharjo Senang Dapat Ganti Rugi Rp1,1 Juta

"Ditemukan beberapa pecahan uang palsu, Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu," kata Warsono.

Uang tersebut sebagian masih dalam bentuk lembaran.

Satu lembar tercetak berisi empat lembar uang palsu.

"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," paparnya.

Selain F, terdapat satu orang pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.

M diduga menjadi motor pembuatan upal, sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.

Informasi pihak kepolisian menyebut jika F baru satu bulan menjalankan aksinya sini.

"Kos baru satu bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," ungkapnya.

Kepolisan mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.

Pelaku pembuat uang palsu asal Cibinong diamankan Polres Klaten, usai ketahuan memakai uang palsu untuk membeli makan di Wonosari, Klaten
Pelaku pembuat uang palsu asal Cibinong diamankan Polres Klaten, usai ketahuan memakai uang palsu untuk membeli makan di Wonosari, Klaten (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Aksi serupa dialami pedagang kerupuk di pasar saat seorang pembeli membayar dengan uang palsu senilai Rp100 ribu.

Pedagang pun ngamuk tatkala mengetahui uang yang diterimanya palsu.

Pelaku pun akhirnya digiring oleh pihak kepolisian.

Adapun insiden ini terjadi di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, Rabu (9/10/2024).

Pelaku diketahui berinisial MR.

MR berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu.

Perbuatannya memancing emosi pedagang dan hampir diamuk massa.

Beruntung aparat kepolisian yang berada di TKP segera mengamankan pelaku.

Baca juga: Demi Hidupi 3 Adik, Windi Terpaksa Nyamar Jadi Laki-laki Kerja Kuli, Sering Kelaparan Cuma Minum Air

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Sirimau untuk dimintai keterangan.

"Setelah adanya keresahan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu, kami sudah mengamankan sejumlah saksi dan pelaku," ungkap Kapolsek Sirimau, Iptu Fahrul Sabri Sulthan kepada wartawan, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Tribun Ambon.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku tidak tahu jika uang yang digunakannya palsu.

Uang tersebut diperoleh pelaku dari temannya di Makassar, pelaku meminta oleh-oleh namun saat paket diterima ternyata berisi uang.

"Setelah diperiksa pelaku tidak tahu kalau uang itu palsu karena menurutnya dia meminta oleh-oleh dari temannya berupa makanan."

"Namun yang datang adalah sebuah paket pada saat dibuka ternyata berisi uang," jelasnya.

Ilustrasi uang palsu (Tribunnews.com)
Ilustrasi uang palsu (Tribunnews.com)

Lanjutnya, MR baru mengetahui uang tersebut palsu saat membeli kerupuk di Pasar Mardika.

"Dia tidak tahu itu uang palsu atau bukan, namun ketahuan setelah dia bertransaksi dengan membeli kerupuk di Pasar Mardika," terangnya.

Kapolsek mengatakan, pelaku tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dirinya pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat bertransaksi menggunakan uang tunai

"Imbauan kepada seluruh masyarakat kota Ambon dan sekitarnya agar waspada dan lebih berhati-hati."

"Serta teliti saat menerima uang saat bertransaksi tunai," imbaunya.

Baca juga: Ciptakan Lagu Legendaris, Suhardelis Kini Jualan Kopi di Warung, Royalti Hanya Dapat Rp60 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved