Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Ada 23 CPNS Pemkab Ponorogo Tak Pilih Ikut Tes SKD 2024, Pakai Nilai Tahun 2023

Puluhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo 2024 memilih tak ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Istimewa
Ilustrasi - ASN Pemkab Ponorogo Saat apel beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Puluhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo 2024 memilih tak ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Ada 23 peserta atau pelamar CPNS yang tidak ikut SKD,” ungkap Kabid perencanaan, Pengadaan, pengelolaan data dan sistem informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Senin (21/10/2024).

Dia menjelaskan puluhan pelamar CPNS yang tidak ikut tes SKD itu memilih untuk menggunakan nilai SKD mereka saat tes CPNS 2023 lalu.

“Iya benar mbak memakai nilai tahun 2023. Jadi nilai yang digunakan yang mereka tes 2023 lalu,” kata Zamroni—sapaan akrab—Ahmad Zamroni.

Menurutnya, 23 pelamar itu bisa melamar formasi yang berbeda pada tahun 2023 dan 2024.

Baca juga: Berkas yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024, Simak Larangan Bagi Peserta, Cek Jadwal di Sini!

“Untuk formasi yang dilamar pada thn 2023 dan 2024 bisa tidak sama mbak, yang harus sama adalah syarat kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar,” tambahnya.

Menurutnya, bahwa 23 pelamar CPNS Pemkab Ponorogo 2024 bukan pelamar CPNS Pemkab Ponorogo 2023 lalu. Lantaran pada 2023 lalu, Pemkab Ponorogo tidak membuka rekrutmen CPNS.

“Nilai mereka (23 pelamar) kita tidak dikasih tau, karena pada tahun 2023 Ponorogo tidak ada formasi CPNS,” tegas Zamroni ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Nasib Wanita Badannya Kaku saat SKD CPNS 2024, Langsung Digotong ke Ambulans, Video Viral

Sekedar diketahui,  peserta tes CPNS jika lulus adminstrasi, bisa menggunakan nilai tes SKD saat rekrutmen CPNS 2023 lalu.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 halaman 6 memang ada beberapa poin penting terkait keputusan SKD CPNS 2024, total soal ada 110 butir.

Di antaranya, tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensia umum (TIU) 35 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal. 

Dari ketentuan ini, nilai ambang batas kumulatifnya tertinggi untuk SKD adalah 550. Rinciannya, nilai ambang batas TWK 150, TIU 175, dan TKP 225

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024? Pelamar Wajib Tahu, Simak Pula Kisi-Kisi TWK TIU TKP

Syarat jika menggunakan nilai SKD 2023 adalah Pelamar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat pendaftaran seleksi tahun 2023.

Lalu Pelamar melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2023. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi CPNS 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved