Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Berapa Gaji Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih? Ini Rinciannya Menurut Peraturan Pemerintah

Berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri di Indonesia. Presiden Prabowo umumkan 109 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih.

Editor: Hefty Suud
kompas.com
Ilustrasi uang - Menghitung gaji menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. 109 nama menteri dan wakil menteri sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto Minggu (20/10/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan 109 menteri dan wakil menteri serta pejabat Kabinet Merah Putih

Hal itu diumumkan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Minggu (20/10/2024). 

Didampingi Wakil Presiden Gibran dan Sufmi Dasco Ahmad Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto merilis nama menteri dan wakil menteri (wamen).

Ada 109 orang pejabat Kabinet Merah Putih, terbagi dalam 53 porsi menteri dan 56 porsi wamen.

Kini, berapa gaji menteri dan wakil menteri di Indonesia jadi sorotan. 

Berikut rinciannya:

Gaji dan Tunjangan Menteri

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Baca juga: Daftar Lengkap 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Era Prabowo Subianto

Baca juga: Sosok 6 Tokoh Jawa Timur Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Ada Cak Imin dan Gus Ipul

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2024) selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved