Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Berapa Gaji Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih? Ini Rinciannya Menurut Peraturan Pemerintah

Berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri di Indonesia. Presiden Prabowo umumkan 109 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih.

Editor: Hefty Suud
kompas.com
Ilustrasi uang - Menghitung gaji menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. 109 nama menteri dan wakil menteri sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto Minggu (20/10/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan 109 menteri dan wakil menteri serta pejabat Kabinet Merah Putih

Hal itu diumumkan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Minggu (20/10/2024). 

Didampingi Wakil Presiden Gibran dan Sufmi Dasco Ahmad Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto merilis nama menteri dan wakil menteri (wamen).

Ada 109 orang pejabat Kabinet Merah Putih, terbagi dalam 53 porsi menteri dan 56 porsi wamen.

Kini, berapa gaji menteri dan wakil menteri di Indonesia jadi sorotan. 

Berikut rinciannya:

Gaji dan Tunjangan Menteri

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Baca juga: Daftar Lengkap 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Era Prabowo Subianto

Baca juga: Sosok 6 Tokoh Jawa Timur Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Ada Cak Imin dan Gus Ipul

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2024) selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka (YouTube Sekretariat Presiden)

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak keuangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.

Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.

Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Berita Viral Nasional lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved