Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengakuan Penjambret Kalung Emak-emak di Surabaya, Tak Kapok Berkali-kali Dipenjara: Bayar Pinjol

Pengakuan penjambret kalung emas emak-emak di Surabaya, tak kapok padahal sudah berkali-kali dipenjara: Buat bayar utang pinjol.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
FW, tersangka kasus jambret kalung emas emak-emak di Jalan Simo Gunung 3-A, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, saat diinterogasi Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes, Senin (21/10/2024).   

"Pelaku adalah residivis. Tahun 2012 kasus jambret. Tahun 2015 kasus narkotika. Tahun 2020 kasus jambret dan sekarang yang keempat kalinya," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka FW mengaku, baru sekali menjalankan aksi penjambretan kalung yang menyasar seorang emak-emak.

Ia mengaku, usai menjambret, ia akan segera menjual kalung tersebut. 

Uang hasil menjual emas dan liontin kalung milik korban itu, rencananya bakal dipakai untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp 3 juta. 

Sebelumnya, ia sengaja meminjam uang melalui layanan pinjol berbasis aplikasi ponsel, karena terdesak biaya hidup selama merantau di Pulau Bali. 

"Kalau berhasil ambil, mau saya buat bayar utang pinjaman online. Saya sebelumnya pinjam Rp 3 juta, dibuat hidup di Bali, buat makan," ujar tersangka FW. 

Disinggung mengenai modus aksinya yang begitu berani menarik kalung emas milik korban pada pagi hari itu, FW tak menampik, dirinya kala itu, sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). 

Karena, semalaman suntuk, ia sempat berpesta miras bersama teman-temannya di kawasan Jalan Margomulyo Surabaya

"Iya, saya dalam keadaan mabuk, sama teman-teman," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved