Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabinet Prabowo Gibran

Terlanjur Senang Dipanggil Prabowo, Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah Tak Masuk Kabinet, Terkuak Bocoran

Terdapat 109 jajaran menteri dan wakil menteri yang masuk dalam Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024) malam WIB.

Editor: Torik Aqua
YouTube KompasTV
Raffi Ahmad dan pendakwah Gus Miftah, publik figur dan tokoh yang mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). 

"Nanti selebihnya dan lebih pastinya Pak Prabowo yang mengumumkan," katan Raffi.

Raffi Ahmad pun mengaku dirinya sudah menandatangani pakta integritas terkait amanah yang akan diembannya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membocorkan sedikit posisi yang akan diemban Raffi Ahmad. (TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy)

Dalam kesempatan lain, Raffi Ahmad pun menegaskan dimana ia ditempatkan, siap membantu Prabowo-Gibran untuk memajukan Indonesia.

"Kita ya siap diminta bantuan, tapi yang sesuai kapasitas kita, apa yang bisa kita lakukan, apalagi buat negara, siap," kata Raffi Ahmad di BSD, Tangerang Selatan.

Sementara itu, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.

"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.

Kendati demikian, Yovie tak mau mengungkapkan, apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.

"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.

Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.

"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga," ucapnya. 

"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," imbuh Yovie.

Prabowo Subianto Akan Memiliki 12 Staf Khusus

Presiden Prabowo Subianto akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved