Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Tugas Sekretaris Kabinet yang Diemban Mayor Teddy, Tak Jadi Ajudan Prabowo, Gaji Setara Menteri

Mayor Teddy kini menempati posisi sekretaris kabinet setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden. Seperti apa tugasnya?

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Mayor Teddy Indra Wijaya, yang dulu adalah ajudan Prabowo Subianto, kini menjadi sekretaris kabinet setelah pelantikan sang presiden. 

Teddy merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat dari kesatuan Kopassus.

Teddy telah mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328 melalui keputusan Kepala Staf TNI AD (KSAD) 26 Februari 2024.

Namun kerjanya sebagai ajudan Prabowo telah diteruskan hingga masa jabatan Menhan usai. 

tugas sekretaris kabinet

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Visi dan misinya, menjadi Sekretariat Kabinet yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.

Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

-Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

-Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

Baca juga: Daftar Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Ada 53 Anggota, Cak Imin hingga Bahlil Lahadalia

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved