Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah Pemalak Marah Pedagang Kompak Menolak saat Dimintai Uang Pungli, Ending Bacok Pedagang Bensin

Remaja berinisial MCA (14) itu diketahui sempat diminta oleh orang tuanya untuk meminta jatah uang keamanan ke pedagang pempek.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jateng
Sosok bocah pemalak yang bacok pedagang bensin eceran setelah tak mendapatkan jatah uang preman 

Di tengah cekcok antara Candra dan Agus, MCA pulang untuk mengambil parang.

Dia mengatakan, mengambil parang di bawah kasur di kamar tidur ayahnya.

"Saya ambil parang dan membacok korban tanpa disuruh oleh bapak dan tanpa pengaruh minuman keras," jelasnya.

MCA mengungkapkan, tugasnya hanya mengambil uang keamanan ke pedagang pempek dan tukang odong-odong sebesar Rp100 ribu perbulan.

Uang hasil memalak pedagang tersebut, menurut MCA dibagi ke ayah, kakak, dan dirinya.

"Jumlah pedagang tidak tahu karena pedagang lainnya yang memintai bapak," terangnya.

Kapolsek Pedurungan Polrestabes Semarang Kompol Dina Novitasari mengatakan, pedagang menolak memberikan uang keamanan kepada dua orang ayah dan anak, Candra dan MCA karena pungutan kabarnya akan dinaikan menjadi Rp200 ribu perbulan.

Korban Agus lalu meminta ke para pedagang di sekitar lokasi kejadian supaya jangan memberikan uang keamanan ke Candra.

"Oleh karena itu, ketika tersangka MCA meminta uang , pedagang pempek tak mau memberi," ucapnya.

Dina mengatakan, Candra kini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus pembacokan tersebut.

Adapun soal kasus pemalakan ke para pedagang, Dina telah memintai keterangan ke pedagang sebanyak tiga orang.

Para pedagang lainnya akan diperiksa hari ini, Senin (21/10/2024).

"Jadi dulunya Candra dagang di situ, selepas itu bekas tempat jualannya dipakai ke pedagang yang sekarang. Mereka pedagang liar, pungutannya juga liar," paparnya.  

Berkaitan dengan MCA, polisi telah mengamankan sejumlah bukti di antaranya kaos korban dengan bercak darah dan motor yang digunakan MCA dan Candra ke lokasi berupa Kawasaki KZR pelat H2039HR. 

"Pasal yang dikenakan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandas Dina.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved