Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jariyah Resah Rekening di ATM Tinggal Rp 4000, Ternyata Ulah Tetangga untuk Main Judi Online

Jariyah (52) resah saat mengecek isi ATM karena hanya sisa Rp 4000. Terkuak ternyata ulah tetangga yang nekat mencuri ATM Jariyah.

Editor: Torik Aqua
KOLASE TRIBUN MEDAN dan SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi tarik uang ATM - Jariyah resah rekening di ATM tinggal Rp 4000, ternyata diambil tetangga untuk judi online 

TRIBUNJATIM.COM - Jariyah (52) resah saat mengecek isi ATM karena hanya sisa Rp 4000.

Terkuak ternyata ulah tetangga yang nekat mencuri ATM Jariyah.

Kini, tetangga berinisial HW (26) itu ditangkap Polres Way Kanan.

HW nekat mencuri ATM tetangga untuk main judi online.

Baca juga: Pria Surabaya Syok Uang Rp 117,5 Juta Raib, Rupanya Kena Modus Ganjal ATM, Bukan Kartu Debit Asli

Pelaku diketahui berinisial HW (26) dan menarik uang sebesar hampir Rp5,5 juta dari rekening Jariyah (52), pada Selasa (15/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro menjelasakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari korban, pada 17 Oktober 2024 lalu.

Atas laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu kemudian mengamankan tersangka HW tanpa perlawanan beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi diduga pelaku masuk ke rumah yang tidak terkunci dan mengambil Kartu ATM BRI di dalam kamar rumah lalu mengambil uang tunai yang ada di dalam kartu ATM setelah mengambil uang lalu kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula.

Kejadian pencurian tersebut baru diketahui setelah saksi R hendak menarik uang tunai di ATM.

Sebab mesin menunjukkan isi saldo hanya sebesar Rp4 ribu 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,“ ungkap Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro.

Sementara itu, aksi serupa juga pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Perbuatan driver ojek online membobol ATM viral di media sosial setelah video aksinya tersebar. 

Driver ojol berinisial SP ini membobol ATM korbannya hanya bermodalkan tanggal lahir di KTP.

Ia membobol ATM milik orang lain di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Aksi Maling Motor Karyawan Laundry di Jombang Terekam CCTV, Wajah Pelaku Terlihat Jelas

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal membeberkan kronologi kasus ini.

Semua bermula saat SP tidak sengaja menemukan sebuah dompet di jalan.

Bukannya mengembalikan, pelaku malah membuka dompet yang berisi ATM, KTP, dan sejumlah identitas lainnya.

"Pada hari Selasa, korban kehilangan dompet ditemukan oleh SP, pekerjaannya sebagai ojol," ungkapnya.

"SP mengambil dompet dan menarik isi ATM milik korban," beber Syuryadi, dikutip dari tayangan di kanal kanal YouTube tvOnenewscom, Jumat (18/10/2024) lalu.

Syuryadi melanjutkan, korban lantas melaporkan kehilangan dompet ke polisi.

Beberapa hari melakukan pendalaman, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kala itu, SP sedang berada di depan SPBU Kota Makassar.

"Sehingga anggota bergerak dan langsung mengamankan ke Polsek Biringkanaya," tegasnya.

Akibat kejadian ini, SP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 362 tentang pencurian.

Video viral saat driver ojol bobol ATM orang di Kota Makassar dan pelaku SP saat diamankan polisi
Video viral saat driver ojol bobol ATM orang di Kota Makassar dan pelaku SP saat diamankan polisi (Tribunnews.com)

SP kini terancam dihukum lima tahun penjara.

Di hadapan polisi, SP mengaku, awalnya ia tidak mengetahui apakah ATM ada saldo atau tidak.

Ia kemudian mencoba membobol dengan cara memasukkan PIN ATM berupa tanggal lahir korban.

Kombinasi angka tersebut tertera dalam KTP korban yang turut berada di dalam dompet.

"Saya coba apakah ada isinya atau tidak, ternyata ada."

"Saya coba cocokan (PIN) dengan KTP (korban)," kata dia, melansir Tribunnews.com.

SP tidak menyangka, aksi coba-coba tersebut bisa membuka isi saldo ATM korban.

Ia lantas selama beberapa hari menarik uang dengan nominal dan lokasi berbeda.

Hingga total uang yang terkuras mencapai Rp36 juta.

"Uang hanya tersisa Rp5 juta, Rp36 juta saya pakai bayar utang, bayar BPKB motor," tutup SP.

Baca juga: Sosok Guru Honorer SD Bobol Data BKN, Dijual ke Luar Negeri Rp121 Juta, Tahu Cara Retas dari Online

Di tempat lain, negara mengalami kerugian sebesar Rp46,6 miliar akibat ulah dua kades.

Modusnya, mereka korupsi penyaluran dana KUR atau kredit usaha rakyat di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, ada sebanyak delapan orang yang ditetapkan tersangka.

Kedua kades tersebut adalah Suyanto, Kades Bandar Jaya, dan Kades Sungai Nibung, Alizar, di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Namun Alizar meninggal dunia karena sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang kades sudah meninggal dunia," ucap Nasriadi saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).

"Meski sudah meninggal, tapi kami tidak berhenti mencari aset-aset negara yang masih dimiliki tersangka," tegasnya.

Modus kedua kades ini, ungkap Nasriadi, mencari debitur atau orang meminjam dana KUR pada bank pelat merah tersebut.

Setelah cair, dana yang diberikan tersangka kepada debitur sangat kecil.

Seperti pengakuan Kades Bandar Jaya, Suyanto, dia hanya memberikan dana KUR Rp5 juta kepada salah satu debitur dari pencairan Rp100 juta.

"Tersangka Suyanto ini mendapat 10 debitur, dengan keuntungan yang didapatnya Rp900 juta," kata Nasriadi.

Sementara kades yang sudah meninggal dunia, sebut dia, mendapat 42 debitur dengan keuntungan Rp4,2 miliar.

Nasriadi mengatakan bahwa dua tersangka bernama Sunli dan Bagdiator, kini ditahan dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau. 

Kedua tersangka ini mendapat 71 debitur, dengan keuntungan Rp7,1 miliar.

ILUSTRASI: Hartono Lemas Kehilangan Rp 298 Juta setelah Ditawari Keringanan Pajak, Diminta Transfer Uang Materai
ILUSTRASI UANG (TRIBUN BALI)

Tersangka berikutnya, Joko Setiono pekerja wiraswasta, mendapat 196 debitur, dengan keuntungan Rp19,6 miliar.

Suyoko, ketua kelompok tani, mendapat 92 debitur, dengan keuntungan Rp9,2 miliar, dan Hartono seorang kontraktor, mendapat 39 debitur, keuntungan Rp3,9 miliar.

"Jadi modus para tersangka ini, mencari para debitur. Kemudian uang dicairkan, hanya sedikit yang diberikan kepada debitur. Selebihnya mereka nikmati untuk kepentingan pribadi," kata Nasriadi.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita uang tunai Rp313 juta, dua unit mobil Ford dan Fortuner, serta dokumen-dokumen.

Selain delapan tersangka ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau memproses hukum tiga orang dari pihak bank BUMN tersebut.

Dua tersangka merupakan mantan pimpinan bank tersebut, yakni Romi Rizki dan Eko Ruswidyanto.

Sedangkan Doni Suryadi, selaku penyelia pemasaran.

"Tiga tersangka dari pihak bank sudah kita proses hukum. Sekarang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jadi, setelah kami kembangkan, terungkap ada keterlibatan delapan tersangka lainnya," sebut Nasriadi.

Baca juga: Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS

Lebih lanjut ia meminta seluruh bank di Riau memberikan dana KUR sesuai dengan prosedur yang benar.

Kemudian tidak memberikan KUR dengan jumlah yang tidak pantas atau tidak masuk akal.

"Karena rakyat itu membutuhkan kredit untuk usaha mereka. Tapi ketika masyarakat meminjam uang, tapi tidak dapat menikmatinya. Nama mereka saja yang pakai."

"Sedangkan yang menikmati adalah mereka-mereka inilah para mafia sindikat penipuan," ujar Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan, kasus seperti ini terjadi juga di bank-bank lainnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendatanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi penyaluran dana KUR ini terungkap ketika bank pemerintah cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja di Bengkalis pada Juni 2023.

Petugas bank melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 16 orang debitur.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyaluran dana KUR tidak sesuai dengan ketentuan.

Setelah itu, tim audit bank kemudian menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain.

Akibat dugaan tindak pidana ini, kerugian negara mencapai Rp 46,6 miliar.

Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024).
Ditreskrimsus Polda Riau saat mengekspos pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana KUR, Kamis (17/10/2024). (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved