Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS

Kelakuan Iwan yang kerap belanja pakai uang palsu sempat membuat resah para pemilik warung kelontong.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Iwan pakai uang palsu buat belanja resahkan pemilik warung di Samarinda 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Iwan (47) yang kerap belanja pakai uang palsu sempat membuat resah pemilik warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.

Pelaku kerap berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Dari keresahan itulah, terungkap bahwa pelaku sudah berulah selama 1,5 bulan.

Baca juga: Penjual Ayam Penyet Curiga Pembeli Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu, Polisi Ungkap Isi Kontrakan Pelaku

Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung resah dengan ulah Iwan.

"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024) lalu.

Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024) lalu.

Iwan diringkus pada pukul 23.30 Wita saat berada di sebuah warung makan.

Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total keseluruhan Rp5,8 juta.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS, printer, penggaris, dan alat pemotong profesional lainnya.

"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," bebernya.

Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan.

Tepatnya berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

Iwan menggunakan uang palsu yang dicetaknya untuk makan.

"Dia tidak menjualbelikan uang palsu ini, tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta. 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menunjukkan uang palsu (upal) yang diamankan tim reserse beserta barang bukti di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (17/10/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menunjukkan uang palsu (upal) yang diamankan tim reserse beserta barang bukti di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (17/10/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Dari pendalaman kasus juga rupanya pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dengan vonis satu tahun tiga bulan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved