Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Polisi Tulungagung yang Terbukti Konsumsi Sabu, Didemosi 6 Tahun dan Penempatan Khusus 30 Hari

Nasib polisi Tulungagung yang terbukti konsumsi sabu-sabu, dapat sanksi didemosi 6 tahun dan penempatan khusus 30 hari.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan, Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi selama 6 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno. Dian adalah anggota Sat Samapta yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (22/10/2024). 

Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil Dian.

Endong mengirim foto dan share location (membagikan titik lokasi) bungkusan sabu-sabu itu ke Dian, lalu diteruskan ke ponsel Plolong agar diambil.

Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

Oleh Polsek Boyolangu, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Berdasarkan pelacakan komunikasi lewat ponsel, Dian turut diamankan.

Hasil tes urine memastikan Dian mengonsumsi narkotika berbentuk kristal itu.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakan disiplin internal kepolisian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.

Majelis hakim juga mewajibkan kepada Bripka Dian untuk melakukan rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 2 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved