Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Ditahan 3 Bulan, Jamil Tukang Ojek Ternyata Korban Salah Tangkap Polisi, Keluarga Tak Terima

Tukang ojek ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
DOK. Pribadi via Tribun Timur
Jamil, tukang ojek ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang tukang ojek menjadi korban salah tangkap polisi.

Si tukang ojek ini ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah.

Keluarga merasa keberatan dan dirugikan.

Adapun kasus ini menimpa Andi Jamil, tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Jamil mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak Polres Parepare.

Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini bermula pada November 2023 lalu.

 Jamil diamankan oleh pihak kepolisian pada 14 Desember 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Syaiful, anggota keluarga Jamil, saat diwawancarai oleh Tribun Timur pada Senin (21/10/2024).

Menurut Syaiful, Jamil dituduh mencabuli seorang anak ketika mengantarnya ke sekolah.

Namun, Jamil dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Jamil juga menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

"Memang sempat ada mediasi. Orang tua korban memaksa Jamil untuk mengakui perbuatannya, tetapi Jamil bersikeras tidak mau mengaku karena memang tidak melakukan itu. Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku, jadi mungkin ada rasa ketidakpuasan," papar Syaiful.

Syaiful menyatakan, Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap Polres Parepare.
Andi Jamil, seorang tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap Polres Parepare. (ISTIMEWA)

Namun, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Mei lalu, PN menyatakan Jamil tidak terbukti melakukan pencabulan.

"Kemudian, jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan itu, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan," jelasnya.

Syaiful merasa keluarganya dirugikan akibat salah tangkap tersebut.

Pihaknya menegaskan mereka akan melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.

"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan Polres Parepare. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tandasnya.

Sementara Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan, penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita sudah mengikuti prosedur, bos. Kalau dia lolos di pengadilan, itu urusan pengadilan," jelasnya saat diwawancarai Tribun Timur pada Senin (21/10/2024).

Arman juga menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses penangkapan dan penyidikan.

"Polisi tidak pernah melenceng dari prosedur. Jika jaksa sudah menerima kasusnya, itu berarti tindakan polisi sudah benar. Jaksa juga sudah memproses hingga ke pengadilan," tambahnya.

Terkait kemungkinan keluarga Jamil menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan, Arman menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak keluarga.

"Tidak ada, pandangan kami sudah benar. Persoalan korban mau ambil jalur hukum silahkan aja, mau pra peradilan polisi ada juga jalurnya," tegasnya.

Baca juga: Sakit Hati Tak Sesuai Kesepakatan, Tukang Ojek Bunuh Kenalannya usai Diberi Upah Rp 25.000

Kisah serupa dialami Hajidin (46).

Ia nelangsa menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam sehari-hari, Hajidin diketahui bekerja sebagai penjual sayur.

Sosoknya pun menarik perhatian warga karena diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

Apalagi setelah muncul Sutikno (38), pria mengaku sebagai pelaku asli dalam kasus perampokan tersebut.

Sutikno menjadi saksi kunci dalam sidang Hajidin yang divonis 7 tahun penjara.

Ia bahkan sampai mengasihani Hajidin karena ia mengaku tak kenal dengan penjual sayur tersebut.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana. 

"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Sopyah Cewek Nyamar Pria Demi Kerja Kuli Ternyata Juga Jadi Tukang Ojek, Ingin Buka Usaha Cuci Motor

Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban. 

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara. 

Terpisah, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.

"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.

Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari menyatakan akan banding. 

"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan," tukasnya.

Di sisi lain, Sutikno mengakui ikut terlibat aksi perampokan yang dia lakukan bersama ketiga temannya pada 1 Januari 2024 lalu.

Sutikno melakukan perampokan bersama Suryo, Ribut dan Hasbi.

Keempatnya membawa uang tunai Rp 4 juta dan satu unit motor Beat milik korban.

Baca juga: Ibu Bhayangkari Nelangsa Jadi Tukang Ojek usai Suami Nikah Lagi, Jabatan Kapolsek Suami Kini Dicopot

Dalam perampokan tersebut, keempatnya memiliki peran masing-masing.

Suryo mendobrak pintu rumah, sedangkan Sutikno menyekap korban serta yang mengambil barang curian.

Korban ditodong dengan pistol oleh tersangka Ribut dan Hasbi.

Sementara Suryo dan Sutikno membawa pisau. 

"Otak pelakunya Suryo yang saat ini sudah ditangkap karena kasus yang berbeda. Kami berempat tidak ada yang namanya Hajidin. Saya juga tidak kenal sama dia," ujar Sutikno saat jumpa pers di Palembang. 

Sutikno mendengar kalau Hajidin ditangkap atas kasus perampokan yang ia lakukan bersama ketiga temannya.

Karena hal itu, hatinya merasa tergerak untuk menjadi saksi yang meringankan Hajidin sekaligus mengakui perbuatannya.

Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah pisau yang tertinggal di lokasi kejadian.

Sutikno mengakui kalau pisau tersebut milik Suryo yang tertinggal. 

"Saya memang terlibat perampokan itu, Hajidin tidak bersalah. Saya juga tidak kenal sama dia. Untuk soal pisau yang tertinggal itu milik Suryo, karena setelah kejadian si Suryo mengaku kalau pisaunya tertinggal di TKP," katanya.

Atas dasar rasa kasihan kepada seseorang yang tidak melakukan kejahatan yang diperbuat, Sutikno berani memberikan pengakuan tersebut.

Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara. 

"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama Pak Hajidin. Dia tidak bersalah," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved