Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alwi Kaget Uang di Rekening Barunya Sisa Rp 39 Ribu dari Rp 21 Juta, Pihak Bank Temukan Bukti Top Up

Seorang warga bernama Haddad Alwi curhat uang di rekeningnya sisa Rp 39 ribu dari Rp 21 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunKaltim
ILUSTRASI: Alwi Kaget Uang di Rekening Barunya Sisa Rp 39 Ribu dari Rp 21 Juta, Pihak Bank Temukan Bukti Top Up 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga bernama Haddad Alwi kaget uang di rekeningnya sisa Rp 39 ribu dari Rp 21 juta.

Warga Majene, Sulawesi Barat itu merupakan nasabah Bank BUMN unit Pellattoang.

Ia mengaku kehilangan uang sebanyak  Rp21.553.000 di rekening miliknya.

Padahal Haddad Alwi mengaku baru saja membuka rekening pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Melansir dari TribunSulbar, Haddad mendapati uangnya terkuras ketika akan menarik saldo rekening pada 19 Oktober.

Dia kaget saldonya hanya bersisa Rp39 ribu.

"Seharusnya tersisa Rp21.553.000 sesuai dengan bukti transaksi terakhir pada tanggal 15 Oktober, tapi ini hanya Rp 39 ribu,"kata Haddad kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Haddad kemudian mendatangi kantor bank BUMN unit Pellattoang untuk melakukan pengaduan setelah memeriksa mutasi rekening.

Tak disangka setelah diperiksa ada puluhan kali transaksi briva yang terjadi tanpa diketahuinya.

Baca juga: Karyawan Bingung Dipecat usai Cuti Melahirkan, Baru Masuk Sudah Dipanggil SDM, Pantas Tak Dapat Gaji

Dari keterangan yang ia peroleh dari petugas Bank BUMN yang bertugas, pengecekan dan pelacakan tidak bisa tuntas, bahkan pihak bank BUMN kata dia tak mampu menyampaikan data lengkap kemana saja mutasi uang di rekening miliknya tersebut.

Bahkan pihak bank BUMN kata Haddad hanya bisa menyebutkan bahwa ini kasus kejahatan skimming, sehingga kerugian nasabah diluar tanggung jawab.

"Saya sebagai nasabah sangat menyesalkan kejadian ini, saya dirugikan," kata Haddad.

Terbaru, BRI Unit Pelattoang Kantor Cabang BRI Majene, Sulawesi Barat telah merespons pemberitaan pengaduan nasabah atas nama Haddad Alwi.

Pemimpin Cabang BRI Majene Jati Kusuma Sumantri menyatakan bahwa BRI Unit Pelattoang tidak pernah melakukan pendebetan rekening nasabah tanpa alasan yang tepat. Setiap transaksi yang dilakukan di BRI wajib sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Adapun transaksi pendebetan rekening atas nama Haddad Alwi yang dilakukan terdiri dari Top up dana sebesar Rp 26.500.000 ke no telp 085756502524 atas nama Haddad Alwi via Brimo, transfer sesama BRI melalui agen brilink Rp7.779.000 penarikan tunai di mesin atm Rp4.250.000.

Kemudian transfer ke sesama BRI lewat brimo Rp12.000.000 dan tarik tunai lewat agen brilink Rp6.212.000. Hal ini telah dijelaskan dengan baik kepada Hadad Alwi dan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari BRI Unit Pelattoang.

Baca juga: Jariyah Resah Rekening di ATM Tinggal Rp 4000, Ternyata Ulah Tetangga untuk Main Judi Online

“Bank BRI menghargai setiap masukan, saran dan keluhan dari nasabah dan Bank BRI selalu berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada setiap nasabahnya,” ungkap Jati Kusuma dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Adapun peristiwa tersebut, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada nasabah yang bersangkutan.

 “BRI terus mengimbau nasabah untuk senantiasa berhati hati dalam bertransaksi dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi serta data perbankan, seperti nomor Kartu Debit, Kode OTP, PIN, User ID, Password dan Kode CCV/CVC yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik rekening,” tambah Jati Kusuma Sumantri 

BRI, kata Jati Kusuma, berkomitmen senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya.

Kasus Lainnya

Seorang pria berinisial HW (26) menarik uang sebesar hampir Rp5,5 juta dari rekening tetangganya yang bernama Jariyah (52), pada Selasa (15/10/2024).

Uang Jariyah habis dan hanya tersisa Rp 4 ribu.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro menjelasakan HW telah ditangkap.

Pasalnya, HW mencuri uang Jariyah untuk judi online.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari korban, pada 17 Oktober 2024 lalu.

Atas laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu kemudian mengamankan tersangka HW tanpa perlawanan beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Modus operandi diduga pelaku masuk ke rumah yang tidak terkunci dan mengambil Kartu ATM BRI di dalam kamar rumah lalu mengambil uang tunai yang ada di dalam kartu ATM setelah mengambil uang lalu kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula.

Kejadian pencurian tersebut baru diketahui setelah saksi R hendak menarik uang tunai di ATM.

Sebab mesin menunjukkan isi saldo hanya sebesar Rp 4 ribu 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,“ ungkap Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved