Mahasiswi Tewas di Kamar Kos Jember
Modus Pria ini Paksa Istri Siri Aborsi di Jember hingga Tewas di Kamar Kos, Kirim Obat Pakai Tas
Polisi berhasil mengungkap tewasnya mahasiswi berinisial JA (24) bersama janin bayinya di kamar kos Jalan Sumatra Sumbersari Jember.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi berhasil mengungkap tewasnya mahasiswi berinisial JA (24) bersama janin bayinya di kamar kos Jalan Sumatra Sumbersari Jember.
Polisi menetapkan Firman Ilahi, suami siri korban sebagai tersangka dalam kasus aborsi paksa tersebut.
Karena diduga kuat pelaku memaksa mahasiswi aborsi dan mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan.
"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo. Motif tersangka meminta korban menggugurkan kandungannya karena tidak menginginkan kelahiran anak tersebut," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).
Modus pelaku, kata dia, dengan memasukan obat aborsi merek Merk Invitec dengan kandungan Misoprostol 200 untuk diselipkan di dalam tas hitam, lalu dititipkan kepada orang tuanya pada 14 Oktober 2024.
Baca juga: Nasib Fotografer di Jember yang Diduga Lecehkan Modelnya, Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah
"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap Bayu.
Lebih lanjut, kata Bayu, pelaku terus mendesak perempuan melalui pesan singkat whatsapp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024 setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.
Sementara Pelaku sendiri, kata Bayu, baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak mahasiswi ini melalui sambungan telepon seluler.
"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap Mantan Kapolres Pasuruan ini.
Bayu mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara meliputi satu helai sprei warna biru motif love dan baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah.
Baca juga: Geger Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jember Bersama Bayinya, Kondisi Tanpa Busana: Dugaan
"Satu gumpalan tissue, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih ping yang terdapat darah milik korban," kata Bayu.
"Satu buah paket shopee COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merk Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit Iphone tipe 11 promax dan handphone samsung tipe galaxy A15," katanya.
Oleh karena itu, kata Bayu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.