Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nyali Ciut Begal Kepergok Habisi Nyawa Iwan yang sedang Jemput Anak, Kabur 10 Hari Ending Maut

Sugandi merupakan satu dari tiga pelaku begal yang membuat seorang ayah bernama Iwan Irawan (58) meninggal luka di kepala saat menjemput putrinya.

Editor: Torik Aqua
via kompas.tv
Ilustrasi garis polisi- Nyali ciut begal saat aksinya kepergok warga 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang otak pembegalan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sugandi (57) nekat mengakhiri hidup setelah ketakutan dengan warga.

Aksi Sugandi sempat dipergoki warga dan polisi.

Diketahui, Sugandi merupakan satu dari tiga pelaku begal yang membuat seorang ayah bernama Iwan Irawan (58) meninggal luka di kepala saat menjemput putrinya.

Menurut Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto Sugandi sudah kabur selama 10 hari.

Baca juga: Begal ini Minta Maaf sebelum Todong Golok ke Driver Ojol, Korban Curiga Langsung Jatuhkan Diri

Namun saat hendak ditangkap dirumahnya, Sugandi ditemukan gantung diri di pohon bambu belakang rumahnya.

"Menurut keterangan dari istrinya, Sugandi menghilang dari rumah setelah aksi pembegalan. Ternyata, dia ditemukan sudah gantung diri di pohon bambu dekat rumahnya di Cihideung Udik," ujar Suminto saat dihubungi, Selasa (22/10/2024).

Suminto menjelaskan, Sugandi semakin ketakutan setelah warga dan polisi mengetahui aksi pembegalan tersebut.

Pada hari kesepuluh setelah kejadian, Sugandi memutuskan untuk gantung diri menggunakan tali yang diikatkan di pohon bambu, tak jauh dari rumahnya.

Menurut pengakuan istrinya, Sugandi meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil.

Dia menghilang dari rumah sejak awal Oktober 2024, dan sang istri tidak mengetahui perbuatannya.

"Istrinya mencari selama 10 hari, tetapi Sugandi baru ditemukan sudah dalam kondisi gantung diri di pohon bambu pada hari kesepuluh," tambah Suminto.

Selain itu, dari keterangan dua tersangka lainnya, Ajum (37) dan Rian (24), Sugandi merupakan otak pembegalan.

"Sebelumnya sudah direncanakan bersama dengan Sugandi yang merupakan otaknya (kejahatan). Selanjutnya kini dua tersangka dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Suminto. Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka kepada polisi, yang terjadi sekitar pukul 01.15 WIB.

Atas tindakan kejam ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 (3) dan 338 Jo 340 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Suminto menambahkan bahwa kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved