Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti mengaku bersyukur 3 hakim yang beri vonis bebas kasus Ronald Tannur ditangkap: Memang ada embel-embel suap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dimas Yemahura Alfarauq - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebut, penangkapan ini sebagai bagian dari rencananya untuk melaporkan hakim-hakim tersebut.

Tiga pengadil yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Tentunya kami merespons penangkapan ini dengan puji syukur yang mendalam. Ini membuktikan bahwa putusan tersebut memang ada embel-embel gratifikasi atau suap yang telah mencoreng dan menodai republik ini,” ucapnya.

Dimas mengaku telah mendengar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian investigasi sejak lama.

Ia juga turut dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan adanya aliran dana yang diduga diberikan oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur kepada tiga hakim, pada dua hari sebelum putusan bebas dibacakan.

“Semua transaksi dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing,” ungkapnya.

Dimas berharap masyarakat dapat mengawasi Mahkamah Agung dengan ketat.

Menurutnya, penangkapan tiga hakim tersebut mencoreng nama baik Mahkamah Agung. Sebab lembaga itu telah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk memecat ketiga hakim, tetapi tidak ada tindakan lanjut.

Baca juga: 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Diperiksa, Erintuah Damanik Bungkam, Heru Tak Tahu

Ironisnya, ketiga hakim tersebut justru ditangkap setelahnya.

"Putusan bebas sudah ada upaya kasasi dari kejaksaan. Tolong Mahkamah Agung segera beri putusan kasasi itu, karena sudah terbukti vonis bebas lahir karena ada penyuapan," tandasnya.

Sebelumnya, Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik, tiga hakim yang memberi vonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, terjaring operasti tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Timur.

Mereka datang secara bergantian.

Sosok pengadil yang pertama tiba di Kantor Kejati Jawa Timur ialah Heru Hanindyo.

Ia tiba pada pukul 16.35 WIB.

Mengenakan jaket warna biru, Heru Hanindyo tampak naik mobil Innova warna hitam dengan dikawal dua Provost.

Saat turun dari mobil, wajah Heru Hanindyo tampak berkeringat.

Kala ditanya alasan pemeriksaan, Heru Hanindyo mengaku tidak tahu.

"Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua Provost menuju lift.

Selang sekitar setengah jam, giliran Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.

Saat keduanya datang, ada satu perempuan yang juga turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul.

Belum diketahui siapa sosok wanita itu.

Mereka yang saat itu mengenakan masker memilih bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai tersebut, ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Baca juga: UPDATE TERBARU: Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, pemeriksaan tiga hakim tersebut merupakan serangkaian penyelidikan yang digelar Kejaksaan Agung, perkara dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa yang mendapat vonis bebas atas kasus menganiayaan dan pembunuhan teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal tiga hakim tersebut.

Sebelumnya, tiga hakim tersebut telah dipecat usai memberikan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman dari masyarakat maupun anggota DPR.

Hingga akhirnya tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

KY kemudian memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI dan para terlapor," tegasnya.

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui KY mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas.

Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved