Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

3 Hakim PN Surabaya Ditahan Selama 14 Hari di Ruang Isolasi, Nasib Ronald Tannur Disinggung

Silent operation. Begitulah Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggambarkan situasi tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Erintuah Damanik dkk ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1 Surabaya. Para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Silent operation. Begitulah Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggambarkan situasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas tudingan menerima gratifikasi saat mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).

GRT adalah terdakwa yang divonis bebas dari tudingan menganiaya atau membunuh teman dekat, Dini Sera Afrianti.

"Ini teman-teman kerja sudah 3 minggu. Kami silent operation," tegasnya.

Seperti yang diketahui ketiga hakim yang ditangkap Ke ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Selain itu,  Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim disebut-sebut sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Lisa yang memberi suap.

Kabarnya nominal penyuapan tersebut  tembus Rp20 miliar berbentuk mata uang asing. Erintuah Damanik dkk dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e. Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sedangkan Lisa Rachmat disangkakan dengan pasal pemberi suap.

Baca juga: Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak

Erintuah Damanik dkk mulai diperiksa di kantor Kejati Jatim sekira 16.35 WIB. Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari ruang penyidik pidana khusus dalam keadaan menggunakan rompi merah tahanan.

Mia menyebut petunjuk sementara dari Kejagung ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

"Namun standart operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," ungkap Mia.

Sedangkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

Baca juga: Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami akan  klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Komisi Yudisial Buka Suara Terkait Penangkapan 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

"Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved