Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Ronald Tannur Kini Tak Lagi Bebas usai 3 Hakim Ditangkap, Vonis Hukuman Terkuak

Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas. 

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Ronald Tannur kini terkuak usai tiga hakim ditangkap lantaran membebaskan dirinya. 

Diketahui, Ronald Tannur sempat diadili lantaran menganiaya kekasihnya, Sini Sedra Afriyanti, hingga tewas. 

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tak bersalah hingga divonis bebas. 

Buntut vonis kontroversial itu, Ronald Tannur tak lagi bebas. 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Pengacara Keluarga Dini Bersyukur 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10/2024).

"Betul (ada penangkapan)," kata Febrie saat dimintai keterangan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum hakim PN Surabaya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui bahwa KY telah mendengar kabar terkait operasi penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Namun, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari perwakilan KY di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan," ujar Mukti.

Sebelumnya, KY telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved