Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti

Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah memvonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Foto kanan: momen Ronald Tannur yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto kiri: Ronald Tannur bersama kekasihnya yang ia aniaya hingga tewas. 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Tak hanya hakim, pengacara Ronald Tannur juga ditangkap.

Hal ini buntut vonis bebas yang diterima Ronald Tannur beberapa waktu lalu.

Awalnya, Kejagung mencurigai vonis bebas Ronald Tannur setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Setelah itu, fakta penyuapan pun terkuak, pun bukti berupa uang tunai.

Selengkapnya, simak fakta-fakta penangkapan 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di bawah ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur

Fakta penangkapan 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur

1. Kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.

2. Penangkapan dan penetapan tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim yang membebaskan Ronald.

"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Abdul Qohar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved