Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya

Fakta Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Dapat Suap, Uang Tunai Jadi Bukti

Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah memvonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Foto kanan: momen Ronald Tannur yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto kiri: Ronald Tannur bersama kekasihnya yang ia aniaya hingga tewas. 

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.

Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca juga: Komisi Yudisial Buka Suara Terkait Penangkapan 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Tampang 3 hakim bebaskan Ronald Tannur kini ditangkap Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Tampang 3 hakim bebaskan Ronald Tannur kini ditangkap Kejagung, Rabu (23/10/2024). (ISTIMEWA via Tribunnews)

3. Bukti-bukti awal yang ditemukan

Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya.

“Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka," tambahnya.

Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan.

“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan,” tegas Abdul Qohar.

4. Hasil penggeledahan yang mengejutkan

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan uang tunai miliaran rupiah serta dokumen terkait suap.

Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menjelaskan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi di rumah Lisa di Surabaya.

Penyidik menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved