Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Marah Diklakson Gegara Lawan Arus, Ibu-ibu Aniaya Siswi SMP sampai Jadi Tontonan Warga & Viral

Ibu-ibu aniaya siswi SMP, tak terima korban mengklaksonnya karena melawan arus lalu lintas.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Polisi
Marah diklakson karena lawan arus, ibu-ibu bernama Yunita Sari aniaya siswi SMP 

TRIBUNJATIM.COM - Ibu-ibu bernama Yunita Sari (41) viral di media sosial karena aksinya menganiaya siswi SMP RKN (12).

Ia tak terima saat korban mengklaksonnya karena melawan arus lalu lintas.

Kini Yunita Sari pun mendekam di penjara setelah menganiaya siswa SMP.

Baca juga: Selamatkan Nyawa Bayi di Dalam Tas Ransel Dibuang di Pinggir Jalan, Ibu-ibu Syok Menangis Pilu

Diketahui, kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi dipicu oleh kemarahan Yunita setelah ditegur dengan klakson akibat melawan arus lalu lintas.

Dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram @plgkasus, Yunita terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.

Sementara itu, RKN bersama ibunya mengendarai motor Yamaha Mio merah.

Saat Yunita berusaha menyeberang dengan melawan arus, ibu RKN membunyikan klakson dua kali sebagai memperingatkan agar tidak tertabrak.

Tindakan ini memicu kemarahan Yunita.

Ia kemudian menghentikan motor yang dikendarai ibu RKN dan menarik rambut RKN.

Kejadian penganiayaan ini menjadi tontonan warga sekitar.

RKN diseret Yunita hingga tersungkur ke aspal, sementara ibunya yang tidak bisa menolong karena masih menggendong anak kecil, hanya bisa berteriak melihat putrinya dianiaya.

Suara tangisan adik RKN pun terdengar ketakutan.

Proses Hukum Berlanjut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyatakan bahwa setelah kejadian, RKN dan ibunya segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yunita di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tanpa perlawanan.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah," kata Hendrawan, Rabu (23/10/2024).

Akibat penganiayaan tersebut, RKN mengalami luka di bagian lutut dan memar di kepala.

Baca juga: Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Belakangan Yunita Sari diketahui sebagai residivis narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada tahun 2021.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, mengkonfirmasi bahwa Yunita pernah terlibat kasus narkoba sebagai pemakai.

"Betul, pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada tahun 2021," jelas Dibya.

Saat ini, Yunita masih menjalani penahanan di Polres Lubuklinggau dan mengaku menyesali perbuatannya.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah Yunita terpengaruh narkoba saat melakukan tindakannya.

Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah mengakui dan menyesal atas perbuatannya," tambah Dibya.

Yunita Sari (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang ditangkap polisi lantaran kesal diklakson akibat melawan arah ketika mengendarai sepeda motor
Yunita Sari (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang ditangkap polisi lantaran kesal diklakson akibat melawan arah ketika mengendarai sepeda motor (Dok polisi)

Kasus lainnya, Masiroh (33) Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku penganiayaan dua balita di Kota Semarang kini telah ditangkap polisi.

Dua balita perempuan masing-masing berusia 3 dan 4 tahun tersebut jadi korban penganiayaan di rumah majikan di Kecamatan Pedurungan.

Penganiayaan kepada anak majikannya diakui Masiroh karena merasa beban kerjanya berlebih hingga kelelahan.

"Saya merasa kecapekan karena mengurus dua anak dan semua urusan rumah tangga," katanya.

"Namun saya akui, saya salah," ujar tersangka Masiroh dalam kutipan rilis di akun resmi Instagram Polrestabes Semarang yang diakses pada Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Akhirnya Tak Ditahan, Guru Supriyani Nangis Diteror Penyidik Disuruh Ngaku Pukul Murid Anak Polisi

Masiroh mengaku sudah bekerja di rumah majikannya tersebut selama satu tahun.

Namun dia merasa dalam dua bulan terakhir, beban kerjanya semakin berat hingga merasa kelelahan. 

Selama kurun waktu itulah, korban melakukan penganiayaan. 

Terutama selepas diajak berlibur ke luar kota oleh majikannya setiap akhir pekan. 

"Jadi tiap akhir pekan Sabtu-Minggu saya diajak pergi ke luar kota sama majikan," ucapnya.

"Pada Senin-nya, saya merasa cepat marah karena pekerjakan di rumah banyak ditambah dua adik (korban) rewel," imbuhnya.

Penganiyaan  yang dilakukan Masiroh di antaranya mencubit dan memukul.

Ia melakukannya ketika para korban sulit makan atau susah untuk tidur siang. 

"Saya kecapekan, tapi mau bilang ke majikan tidak berani. Majikan juga sudah baik sama saya," terangnya.

Masiroh (33) seorang ART Semarang ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua balita
Masiroh (33) seorang ART Semarang ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua balita (ISTIMEWA)

Di samping itu, Masiroh telah dua kali menjadi ART.

Dia mengaku, sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan.

"Di tempat sekarang digaji Rp2,2 juta per bulan," jelasnya.

Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terungkap.

Yakni saat ibu korban mendapati luka memar pada bibir korban dan luka lecet pada punggung tangan korban, Senin (30/9/2024).

Mengetahui hal itu , ibu korban langsung memeriksa kamera CCTV rumah yang merekam tindakan kekerasan yang dialami anaknya.

Kekerasan yang dilakukan tersangka berupa memukul bagian mulut saat korban sedang minum, mencubit, dan memukul bagian kepala korban.

"Tersangka kena ancaman perlindungan anak dan KDRT serta penganiayaan dengan ancaman 15 tahun," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved