Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Kepsek Kuak Guru Supriyani Tak Bersalah? Si Anak Polisi Ngaku Jatuh di Sawah, Luka Janggal

Sejumlah kejanggalan pada kondisi anak polisi yang disebut menjadi korban penganiayaan guru honorer belakangan terungkap.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.id - TribunnewsSultra.com
Guru Supriyani terbukti tak bersalah? 

TRIBUNJATIM.COM - Keterangan Kepala SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), membukta fakta lain soal penahanan guru honorer Supriyani (37).

Diketahui, Supriyani ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo atas dugaan pemukulan terhadap salah satu siswanya.

Ia ditahan di Lapas Perempuan Kendari, sejak Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Keanehan Kasus Guru Aniaya Anak Polisi, Pernyataan Orang Tua Tak Sesuai Tuduhan, Luka Jadi Bukti

Sedangkan siswa yang diduga menjadi korban, berinisial MCD, kini duduk di kelas 2 SD Negeri Baito.

Ia merupakan anak seorang polisi di Polsek Baito.

Kepala SD Baito, Sanaali menuturkan bahwa kejadian ini bermula ketika ibu MCD melihat luka di paha anaknya dan menanyakan penyebabnya.

Awalnya MCD mengaku bahwa luka tersebut akibat jatuh di sawah.

Namun saat ditanya oleh ayahnya, dia mengaku dipukul oleh guru Supriyani.

"Orang tua murid ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024, dua hari setelah kejadian," kata Sanaali, Selasa (22/10/2024).

"Tanpa menanyakan kejadian sebenarnya kepada pihak sekolah atau gurunya," lanjutnya.

Di Polsek Baito, MCD mengaku dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk saat jam belajar, Rabu (24/4/2024), pukul 13.00 WITA.

Pemukulan tersebut mengakibatkan luka melepuh di kedua paha belakangnya.

Setelah menerima panggilan penyidik untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sanaali bersama dua guru, termasuk Supriyani, datang ke Polsek Baito untuk klarifikasi.

Supriyani dan Kepala SD Baito langsung membantah pengakuan siswa tersebut.

Sanaali mengatakan bahwa pada hari kejadian, Supriyani tidak mengajar di kelas 1A, melainkan di kelas 1B.

"Guru kelas 1A yang mengajar siswi ini hingga pulang tidak ada kejadian itu."

"Jadi ibu Supriyani tidak pernah bertemu dengan siswa itu di hari kejadian," ujar Sanaali, melansir Kompas.com.

Upaya mediasi pun dilakukan oleh guru dan kepala sekolah dengan mendatangi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf.

Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak keluarga, namun hal ini justru membawa Supriyani ke proses hukum.

Kasus ini berlanjut hingga Supriyani mendapatkan panggilan ke Polda.

Baca juga: Akhirnya Tak Ditahan, Guru Supriyani Nangis Diteror Penyidik Disuruh Ngaku Pukul Murid Anak Polisi

Saat memenuhi panggilan, ia tidak hanya diminta memberikan keterangan, tetapi juga langsung ditahan.

Supriyani dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2024.

Meski diperiksa lima hari kemudian, ia tidak ditahan.

Guru honorer ini, yang juga seorang ibu dari anak kecil, menarik perhatian masyarakat dan dunia maya.

Tagar save Guru Supriani membanjiri media sosial, disertai aksi solidaritas dari mahasiswa dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Supriyani (37), guru honorer SD Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan karena dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan
Supriyani (37), guru honorer SD Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan karena dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan (Kompas.id)

Sejumlah kejanggalan pada kondisi anak polisi yang disebut menjadi korban penganiayaan guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, belakangan terungkap.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan, kondisi korban berdasar hasil visum mengalami luka bukan seperti dipukul.

"Hasil visum yang merah-merah itu benturan benda tajam," kata Abdul Halim Momo.

Menurutnya, korban juga mengakui bahwa luka tersebut didapat setelah jatuh di sawah.

"Memang diakui anak itu dia jatuh di sawah."

"Tapi isu kasusnya dialihkan seakan guru ini kriminalisasi, ada kesan pemerasan," katanya.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, kondisi korban berdasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun sangat janggal.

Katanya, kondisi korban mengalami kulit melepuh, bukan luka pukulan sapu.

"Korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokkan dengan bekas luka, rasanya janggal sekali," katanya.

Selain itu kejanggalan lain yakni soal posisi Supriyani dan korban.

Supriyani wali kelas 1A, sedangkan korban kelas 1B.

Dalam dakwaan disebut, Supriyani memukul korban pukul 10.00 WITA.

Sedangkan kata wali kelas 1B, LI, kelas telah kosong di jam tersebut.

"Tidak sinkron karena keterangan wali kelas korban jam tersebut murid sudah pulang," ujar Andri.

Baca juga: Aksi Guru SD Mogok Ngajar sampai Kepsek Diganti Viral, Pagar Sekolah Dipalang, Siswa Dipulangkan

Sedangkan orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim menyebut bahwa Supriyani telah mengakui menganiaya korban.

"Pak KS dalam rangka apa Pak KS datang, Pak KS menyampaikan, kami datang menindaklanjuti laporan kejadian kemarin yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Aipda Wibowo Hasyim.

Wibowo juga kembali bertanya ke Supriyani.

"Saya tanya lagi ke pelaku, apa benar kamu sudah akui, apa betul kamu lakukan, sambil menangis itu dia bilang iya," kata Aipda Wibowo Hasyim.

Guru SD di Sulawesi Tenggara ditahan usai dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi. Koleganya melakukan aksi mogok mengajar.
Guru SD di Sulawesi Tenggara ditahan usai dituding menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi (Instagram)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved