Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian

Suharto (57), pengusaha di Kota Denpasar, Bali menjadi korban penipuan empat tahun lalu. Ia kehilangan uang Rp 217 juta karena ulah Nurwahid (46)

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Humas Polresta Denpasar
Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian 

TRIBUNJATIM.COM - Suharto (57), pengusaha di Kota Denpasar, Bali menjadi korban penipuan empat tahun lalu.

Ia kehilangan uang Rp 217 juta karena ulah Nurwahid (46), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Nurwahid menipu Suharto dengan modus menggunakan buku rekening bank dan bilyet atau bukti kepemilikan deposito bank palsu.

Nurwahid baru ditangkap tahun ini.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan pelaku telah ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2021.

Tim unit Resmob Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya menangkap pelaku di tempat pelariannya di Kediri, Jawa Timur pada 20 September 2024.

"(Empat tahun buronan) iya benar. Setelah pelarian bertahun-tahun pelaku akhirnya dapat diamankan," kata dia kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan kasus ini berawal ketika pelaku menemui korban di tempat tinggalnya Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada 21 Oktober 2020.

Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya mendapat kepercayaan dari bosnya yang berada di Belanda untuk mengelola uang Rp 89 triliun. Namun, rekening tersebut masih diblokir.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban bekerja sama dengan menyiapkan sejumlah uang untuk membuka blokir rekening tersebut dan uangnya bisa diambil.

"Pelaku mengiming- imingi korban akan memberikan uang jasa jika blokir rekening tersebut bisa buka," kata dia.

Baca juga: Hartono Lemas Kehilangan Rp298 Juta setelah Ditawari Keringanan Pajak, Diminta Transfer Uang Materai

Sukadi mengatakan untuk menyakinkan korban, pelaku menunjukan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp 89.918.847.883.531.

Korban pun terperangkap dan rela menyerahkan uang tunai sebesar Rp 155.000.000 kepada pelaku.

Selanjutnya, pada Januari 2021, pelaku kembali mengirimkan foto bukti bilyet deposito Rp 50 triliun atas nama Nurwahid, yang akan jatuh tempo pencairan pada 27 Mei 202.

Setelah ditunjukkan bilyet tersebut, pelaku kembali meminta uang kepada korban. Korban lalu mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap Rp 10.000.000 dan Rp 20.000.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved