Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian

Suharto (57), pengusaha di Kota Denpasar, Bali menjadi korban penipuan empat tahun lalu. Ia kehilangan uang Rp 217 juta karena ulah Nurwahid (46)

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Humas Polresta Denpasar
Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian 

Notifikasi tersebut menunjukkan adanya dua kali pemindahan dana dari rekeningnya—Rp 290,5 juta dan Rp 8,3 juta—ke rekening yang sama yang digunakan untuk pembayaran materai.

"Saya tidak pernah melakukan transaksi pada hari itu. Ketika saya cek saldo melalui e-banking, sudah tidak bisa diakses," ungkap Hartono.

Ia pun segera pergi ke gerai bank untuk memeriksa saldonya, dan ternyata seluruh tabungannya sudah terkuras habis.

Baca juga: Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Setelah kejadian itu, Hartono melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Lampung pada Sabtu (12/10/2024) dengan nomor laporan LP/B/452/X/2024/SPKT/Polda Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporannya sudah kami terima,” ujarnya.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. "Mohon kesabarannya, sedang dalam proses penyelidikan penyidik," tutup Umi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved