Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian

Suharto (57), pengusaha di Kota Denpasar, Bali menjadi korban penipuan empat tahun lalu. Ia kehilangan uang Rp 217 juta karena ulah Nurwahid (46)

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. Humas Polresta Denpasar
Diajak Buka Blokiran Rekening, Suharto Malah Kehilangan Rp217 Juta, Dendam Terbalas 4 Tahun Kemudian 

"Namun setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut ternyata pelaku tidak bisa dihubungi dan sempat dicari ke alamat rumahnya ternyata pelaku dinyatakan sudah pindah," kata dia.

Korban yang baru sadar tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Denpasar Selatan.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 penjara penjara.

Baca juga: Alwi Kaget Uang di Rekening Barunya Sisa Rp 39 Ribu dari Rp 21 Juta, Pihak Bank Temukan Bukti Top Up

Sementara itu, sebelumnya seorang pedagang sembako lemas kehilangan Rp 298 juta setelah ditawari keringanan bayar pajak.

Tawaran lewat telepon itu awalnya tak membuat pedagang bernama Hartono (63) itu curiga.

Ia bahkan sempat diminta transfer uang untuk materai sebesar Rp 12 ribu.

Kini, Hartono pun hanya pasrah setelah lapor polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/10/2024) saat Hartono, warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, sedang berada di rumahnya.

Hartono, yang berdagang di Pasar Sri Rejeki, Kabupaten Pesawaran, menceritakan bahwa ia menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

"Saya enggak kenal, enggak ada di kontak. Tapi fotonya (profil) itu logo pajak (DJP)," ujar Hartono saat dihubungi, Selasa (15/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Dalam percakapan itu, seorang pria yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan nama, alamat, dan nomor NPWP Hartono dengan benar. Keakuratan data tersebut membuat Hartono mempercayai pelaku.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk meringankan pembayaran pajak usaha Hartono.

Ia diminta mentransfer Rp 12.000 ke rekening bank BUMN untuk biaya materai.

Setelah transfer dilakukan, pelaku mengirimkan file dan mengarahkan Hartono untuk mengikuti instruksi dalam file tersebut.

Hartono baru menyadari ada yang tidak beres saat menerima notifikasi SMS Banking pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved