Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Jaksa Nganjuk Jebloskan Bendahara Desa Banaran Kulon ke Bui, Diduga Korupsi APBDes Rp162 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Darmaji Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, ditahan Kejari Kabupaten Nganjuk lantaran diduga melakukan korupsi, Kamis (24/10/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji. 

Darmaji ditahan lantaran tersandung kasus dugaan korupsi APBDes.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina membenarkan hal tersebut. 

Pihaknya menahan Darmaji atas perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait kegiatan sertifikasi tanah kas Desa Banaran Kulon, tahun anggaran 2021.

"Kami juga menetapkan Darmaji sebagai tersangka dugaan kasus tersebut," katanya, Kamis (24/10/2024). 

Baca juga: Pj Bupati Nganjuk Ajak Santri Lanjutkan Perjuangan para Pahlawan di Momen Hari Santri Nasional 2024

Ia menjelaskan, kasus ini bermula adanya kepakatan tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa  pada 1986.

Kala itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Banaran Kulon ingin memiliki fasilitas umum, antara lain lapangan sepak bola.

Lalu, pemdes menjadikan empat bidang tanah warga desa untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan enam bidang tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi. 

"Tapi dari 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan. Karenanya, di 2021 dianggarakan dalam APBDes untuk Kegiatan sertifikasi tanah kas desa sebesar Rp 187.298.950," jelasnya. 

Ika melanjutkan, dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp 24.438.950.

Baca juga: Terungkap Motif Pria di Nganjuk Habisi Nyawa Calon Suami Mantan Kekasihnya, Bukan Sekadar Cemburu

Anggaran itu diperuntukkan operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa. 

"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp 162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa," ucapnya. 

Sebagai bendahara desa, sudah seharusnya tugas Darmaji menyetorkan sisa anggaran itu ke rekening kas desa. 

Namun, Darmaji justru menggunakan sisa anggaran itu untuk keperluan sehari-hari. 

"Tersangka tidak menyetorkannya kembali ke rekening kas Desa Banaran Kulon sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Sehingga pada tahun 2022-2024 kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan," paparnya. 

Prakrik culas tersangka itu menimbulkan kerugian negara senilai sisa anggaran yang dia kemplang. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 12 November 2024," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved