Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Peran Mantan Kades Sawoo Ponorogo dalam Kasus Dugaan Pungli PTSL, Menggerakkan Perangkat Desa

SR telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Penahanan mantan Kades Sawo, SR atas kasus pungki PTSL Ponorogo. SR dibawa ke rutan kelas IIB Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sawoo, berinisial SR.

Sebelumnya, SR telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, SR kami tahan dalam tindak pidana pungli kepengurusan PTSL di Desa Sawo. SR dulu adalah Kades (Kepala Desa),” ungkap ungkap Kasubsie Penyidikan, Kejari Ponorogo, Yan Ardinata, Jumat (25/10/2024).

Hasil pemeriksaan, SR saat itu adalah kades. SR sebagai kades menggerakkan perangkat untuk mengumumkan bahwa di Desa Sawoo bakal ada program PTSL 2021-2022 silam.

“Warga yang ingin ikut PTSL harus membuat segel tanah. Padahal tidak ada syarat tersebut dari BPN. Dan 2021-2022 belum ada program PTSL masuk,” tambagnya.

Baca juga: Mantan Kades Sawoo Ponorogo Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan Pungli PTSL, Menyalagunakan Wewenang

Karena itu, warga Desa Sawoo menanggung kerugian. Namun, Yan belum bisa memapaparkan kerugian yang ditanggung oleh warga Desa Sawoo.

“Kalau kisaran kerugian per orang berbeda-beda. Tergantung banyaknya segel tanah yang diajukan. Ada yang cuma rugi ratusan ribu tapi ada yang jutaan rupiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan kades Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo resmi ditahan. Mantan Kades Sawoo itu adalah berinisial SR.

Baca juga: Jaksa Kejari Ponorogo Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pungli 2 Perangkat Desa Sawoo, Ini Alasannya

SR dilakukan penahanan atas kasus  pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

SR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 lalu. Dan baru dilakukan penahanan pada Rabu (23/10/2024) kemarin sore.

Sebelum dilakukan penahanan dilakukan pemeriksaan. Dimana pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) pagi sekitar pukul 10,00 wib.

Baca juga: 2 Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun atas Kasus Pungli PTSL, Jaksa Pikir-pikir

Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.

Mantan kades ini dijerat, pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bola Panas Kasus Pungli Desa Sawoo Ponorogo Terus Bergulir, 5 Kepala Dusun Ditetapkan Tersangka

Subsidair, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa. Pasalnya, mereka dimintai sejumah untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL.

Kasus ini bergulir mulai awal 2023.

Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka. Semuanya adalah perangkat desa Sawoo. 2 diantaranya sudah menjalani putusan sidang. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved