Berita Ponorogo
Peran Mantan Kades Sawoo Ponorogo dalam Kasus Dugaan Pungli PTSL, Menggerakkan Perangkat Desa
SR telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sawoo, berinisial SR.
Sebelumnya, SR telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, SR kami tahan dalam tindak pidana pungli kepengurusan PTSL di Desa Sawo. SR dulu adalah Kades (Kepala Desa),” ungkap ungkap Kasubsie Penyidikan, Kejari Ponorogo, Yan Ardinata, Jumat (25/10/2024).
Hasil pemeriksaan, SR saat itu adalah kades. SR sebagai kades menggerakkan perangkat untuk mengumumkan bahwa di Desa Sawoo bakal ada program PTSL 2021-2022 silam.
“Warga yang ingin ikut PTSL harus membuat segel tanah. Padahal tidak ada syarat tersebut dari BPN. Dan 2021-2022 belum ada program PTSL masuk,” tambagnya.
Baca juga: Mantan Kades Sawoo Ponorogo Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan Pungli PTSL, Menyalagunakan Wewenang
Karena itu, warga Desa Sawoo menanggung kerugian. Namun, Yan belum bisa memapaparkan kerugian yang ditanggung oleh warga Desa Sawoo.
“Kalau kisaran kerugian per orang berbeda-beda. Tergantung banyaknya segel tanah yang diajukan. Ada yang cuma rugi ratusan ribu tapi ada yang jutaan rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan kades Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo resmi ditahan. Mantan Kades Sawoo itu adalah berinisial SR.
Baca juga: Jaksa Kejari Ponorogo Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pungli 2 Perangkat Desa Sawoo, Ini Alasannya
SR dilakukan penahanan atas kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
SR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 lalu. Dan baru dilakukan penahanan pada Rabu (23/10/2024) kemarin sore.
Sebelum dilakukan penahanan dilakukan pemeriksaan. Dimana pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) pagi sekitar pukul 10,00 wib.
Baca juga: 2 Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun atas Kasus Pungli PTSL, Jaksa Pikir-pikir
Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.
Mantan kades ini dijerat, pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bola Panas Kasus Pungli Desa Sawoo Ponorogo Terus Bergulir, 5 Kepala Dusun Ditetapkan Tersangka
Subsidair, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa. Pasalnya, mereka dimintai sejumah untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL.
Kasus ini bergulir mulai awal 2023.
Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka. Semuanya adalah perangkat desa Sawoo. 2 diantaranya sudah menjalani putusan sidang.
kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL
kasus dugaan Pungli PTSL
berita Ponorogo terkini
Kepala Desa Sawoo
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.