Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Driver yang Jadi Korban Begal Wanita Asal NTT Meninggal Dunia, Tinggalkan 2 Anak, Jabat Wakil RT

Sosok Pudjiono (47) sopir taksi online yang tewas setelah 28 hari dirawat di RS melawan luka parah sobekan pada leher usai ditusuk penumpangnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
jenazah korban Pudjiono dibawa tiba di rumah duka Jalan Keputran Panjunan 3, Genteng, Surabaya, pukul 15.00 WIB. 

ML kemudian duduk di kursi belakang sopir dan di tengah perjalana, ML menjerat leher sopir taksi online yang bernama Pudjiyono (47).

Korban terluka di bagian leher, berhasil keluar dari mobil melalui pintu depan. 

ML kemudian mengambil alih mobil Daihatsu Sigra bernopol L-1867-CAS tersebut dan membawanya kabur. 

Warga yang tahu kemudian mengejar pelaku. Sekitar 100 meter dari lokasi, mobil yang dibawa ML bertabrakan hingga rusak parah di kawasan perumahan dan tak bisa dikemudikan lagi. 

ML kemudian ditangkap di kawasan hutan mangrove di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Belakangan terungkap, ML sengaja membawa pisau untuk merencanakan perampokan.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI. 

Berdasarkan video yang beredar, pelaku yang terluka di bagian kepala tampak diinterogasi warga dan terlihat menangis.

Pelaku berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan selama ini tinggal di apartemen di Surabaya. 

Pelaku seorang diri melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali.

Kemudian, karena korban melawan, pelaku lantas menusuk leher korban dengan pisau

Pelaku panik, berkendara dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya menabrak mobil lain di perumahan itu.

Jarak TKP awal dan pelaku diamankan sekitar 200 meter. 

Pelaku bersama temannya rencananya hendak menjual mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk liburan ke Australia sekaligus bekerja di sana.

Menurut Harsya, pelaku sempat membuat alibi jika aksi pembegalannya ini dilakukan secara berkomplot dan temannya menunggu di jalanan kawasan Galaxy Mall.

Namun setelah disusuri, polisi tidak menemukan komplotan itu. Penyidik menyimpulkan pernyataan itu sebagai upaya pelaku untuk mengelabuhi polisi.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Genteng itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved