Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Sebulan Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Jatim, Bawaslu Tangani 52 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebulan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur, Bawaslu telah menangani puluhan dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati saat ditemui di Surabaya, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menangani sebanyak 52 dugaan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur, baik di kabupaten/kota maupun Pilgub Jatim 2024.

52 dugaan pelanggaran itu berasal dari laporan dan temuan Bawaslu. 

Jumlah itu merupakan data yang masuk ke Bawaslu Jatim dalam masa kampanye hingga Kamis (24/10/2024) lalu.

"Ada 44 laporan diregister. Ditambah dengan 8 temuan dari pengawas pemilu. Sehingga ada 52 dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024). 

Dari jumlah itu, terdapat 14 laporan yang terbukti sebagai pelanggaran, dan 38 lainnya bukan pelanggaran.

Sisanya sedang diproses.

Menurut Endah, jika dirinci, 14 pelanggaran itu terdiri dari 2 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 8 hukum lainnya. 

"Khusus yang pidana ini terjadi di Lamongan dan Situbondo. Kini telah diproses di Gakkumdu dan naik ke penyidikan," ungkap Endah yang merupakan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim ini. 

Di sisi lain, data dari Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye Bawaslu Jawa Timur menunjukkan, terdapat 302 alat peraga kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang melanggar dan telah ditangani. 

Baca juga: Bawaslu Tulungagung Beberkan Hasil Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Selain pengawasan secara langsung, Bawaslu Jatim juga melakukan pengawasan siber atau konten daring.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 tentang pengawasan konten internet (Siber) Pemilihan Serentak 2024. 

Dalam sebulan, pengawas pemilu se-Jawa Timur telah menuliskan 1.615 Form A. Hasil kajian dari Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (siber) se-Jawa Timur. Yakni, terdapat 28 akun yang diduga berisi hoaks dan ujaran kebencian yang diteruskan ke Bawaslu RI untuk di-takedown bersama pihak yang berwenang. 

"Sementara 11 dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan dalam pengawasan siber diteruskan ke Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk ditangani. Tersebar di Kabupaten Lumajang, Pamekasan dan Blitar," ujar Endah. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved