Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

AJI Kecam Adanya Intimidasi pada Jurnalis Tribun Jatim Network saat Meliput di Polres Jember

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota  Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Suasana Polres Jember, Aji kecam adanya intimidasi polisi pada 3 jurnalis, 1 diantaranya jurnalis Tribun Jatim Network 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota  Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Tiga jurnalis dari Tribun Jatim Network, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.id yang bertugas di Jember, tiba tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi di Mapolres Jember .
 
Intimidasi tersebut berawal saat jurnalis Tugujatim.com dan Tribun Jatim Network mendatangi Mapolres Jember pada Selasa pukul 17.05 WIB untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala desa setempat di Mapolres Jember.
 
Sesampainya di Mapolres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja Jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi/ruang tunggu Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya.
 
Jurnalis dari Tribun Jatim Network berinisiatif untuk memotret suasana ruang tunggu Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya.

Baca juga: Reuni Akbar Jurnalis Ponorogo, Balai Wartawan Bakal Dihidupkan Kembali, Kang Giri : Tempat Diskusi

Tak lama, ada dua polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin.
 
Ketika ponsel kedua jurnalis diperiksa, jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lobi satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama untuk menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kades.
 
Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga orang jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember.

Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakkan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang.

Baca juga: Tak Terima Direkam, Pejabat Rampas Handphone Wartawan & sempat Cekcok: Kau Siapa? Izin Dulu!

Selanjutnya ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta untuk menunjukan identitas dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama kurun waktu 30 menit.
 
Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Mapolres Jember. Selain itu mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.  

Pada pukul 17.45 WIB tiga jurnalis dipersilahkan keluar dari ruangan Pidsus Satrestkrim Polres Jember.
 
"Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi," ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jember, Don Ramadhan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: 5 Fakta Bodyguard Atta Halilintar Ancam Culik Wartawan, Suami Aurel Beri Peringatan dan Minta Maaf

Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.  

Lebih lanjut, AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis. Selain itu polisi secara sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku.
 
AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
 
Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini.
 
Atas peristiwa ini AJI Jember menyatakan sikap :
 
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.

2. Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.

3. Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.

4. Menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved