Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Iis Syok Bisnis Skincare Miliknya Digerebek karena Ilegal, Tak Ada Izin karena Punya Jaringan Polisi

Seorang pengusaha skincare kaget bisnisnya digerebek karena ilegal. Ia tak terima dan mengaku punya jaringan polisi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/SUDDIN SYAMSUDDIN
Iis Syok Bisnis Skincare Miliknya Digerebek karena Ilegal, Tak Ada Izin karena Punya Jaringan Polisi 

Iis mengakui bahwa ia tidak memiliki izin usaha karena memiliki jaringan polisi, khususnya dari Polda Sulawesi Selatan dan personel Polres Parepare.

"Usaha kami ini digeluti karena kami punya jaringan di Polda Sulsel dan Polres Parepare," ungkap Iis Saputri.

Baca juga: VIRAL Dokter Detektif Bongkar Skincare Overclaim, ini Tips Bijak Memilih Produk Demi Sayangi Kulit

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viralnya persoalan skincare ilegal berbahaya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun sedang dalam langkah tegas memberantas skincare dengan bahan berbahaya.

Hal ini ditegaskan Kepala BPOM RI dr Taruna Ikrar di Podcast Tribun-Timur.com, pada Jumat (25/10/2024).

"BPOM sebagai penjamin keamanan obat-obatan minuman termasuk kosmetik akan bertindak. Saya bersama kapolda sudah bicara bersama kita akan menindak tegas," jelas dr Taruna Ikrar.

"Kita melakukan penyitaan. Kita akan lanjutkan ke tahap selanjutnya," lanjutnya.

dr Taruna Ikrar tak segan membawa produsen dan pengedar skincare ke meja hukum.

Pasalnya, skincare tak berizin dipasaran mengandung bahan berbahaya.

Diantaranya mengandung Hidroquinon dan merkuri. Dua bahan ini bisa menyebabkan kanker bagi pengguna.

"Dasar hukumnya jelas UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 itu secara tegas hukumannya paling lama 12 tahun dengan denda 5 miliar. Kalau tidak ya masuk penjara. Kita bertindak ke tahap itu," jelas dr Taruna Ikrar.

Pasal 435 berbunyi "Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah)"

Dalam pemantauannya, dr Taruna bahkan tercengang dengan keberanian produsen skincare berjualan.

Dirinya menemukan fakta banyak produk skincare yang dengan sengaja menipu pelanggan lewat izin BPOM.

"Ada juga sedikit nakal, sudah dapat izin edar sudah terdaftar. Pada saat daftar di kami kandungan berbahaya itu tidak ada. Kita keluarkan izinnya kan. Setelah turun dilapangan hasil laboratorium ada bahan merkuri dan sebagainya," jelas dr Taruna Ikrar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved