Pilkada Jombang 2024
Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Jombang 2024, Paslon 1 dengan 2 Selisih Miliaran
Sumbangan dana kampanye dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Jombang 2024 selisih miliaran rupiah. Paslon nomor urut 1 dengan 2 telah sampaikan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sumbangan dana kampanye dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Jombang 2024 selisih miliaran rupiah.
Paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah serta Paslon nomor urut 2 Warsubi-KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman secara resmi telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Jombang.
Dari pelaporan tersebut, penerima dana kampanye Paslon 1 sentuh ratusan juta rupiah. Sementara Paslon nomor 2 menyentuh angka miliaran rupiah.
Dari pengumuman LPSDK yang disampaikan KPU, Paslon 1 melaporkan LPSDK senilai Rp 662.240.000 dengan rincian sumbangan dana kampanye dari pribadi calon sebesar Rp 332.240.000 dan partai politik Rp 330.000.000.
Sementara itu rivalnya, yakni Paslon nomor urut 2 mengumumkan LPSDK senilai Rp 2.763.650.000. Rinciannya, sumbangan dana kampanye pribadi calon sebanyak Rp 2.700.500.000 dan perseorangan RP 63.150.000.
LPSDK ini memang wajib diumumkan ke KPU dan juga publik. Kedua paslon sudah melaporkan kepala KPU Jombang. Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui Divisi Teknis Penyelenggaran Nuriadi mengatakan rincian sumbangan dana kampanye seluruhnya tidak berbentuk uang.
Baca juga: Penjelasan KPU Terkait Dana Awal Kampanye Dua Paslon Pilkada Jombang Nol Rupiah

Baca juga: Buntut Kisruh Debat Perdana, Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Administratif
Bisa juga terdiri dari barang yang kemudian di konversikan ke rupiah. Seperti contoh, Paslon 1 hanya menerima sumbangan dana kampanye senilai Rp 2 juta dan barang senilai Rp 661.240.000. Sementara paslon 2 Rp 2.700.500.000 berupa uang dan Rp 63.150.000 berupa barang.
"Untuk sumbangan dana kampanye ini memang tidak sepenuhnya berupa uang, namun ada juga berupa barang. Kedua Paslon sudah melaporkan, dan memang jumlahnya berbeda," ucapnya pada Rabu (30/10/2024).
Tidak ada batasan dana kampanye yang bersumber dari paslon. Namun, yang dibatasi adalah sumbangan dari pihak lain. Regulasi itu juga sudah termaktub di PKPU 14/2024.
Baca juga: Akademisi Soroti Debat Pilkada Jombang, Pemaparan 2 Paslon Dinilai Kurang Menyentuh Isu Strategis
"Untuk yang dibatasi itu sumbangan dari pihak lain, perseorangan paling banyak Rp 75 juga, dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta," katanya.
Pelaporan yang tercatat di LPSDK itu disebut sudah sesuai dengan regulasi. Pihak Paslon sudah melaporkan ke KPU, dan KPU sudah mengumumkan kepada publik.
"Sudah sesuai regulasi dan sudah diumumkan ke publik," pungkasnya.
Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Dua Cabup Jombang, Mundjidah Rp12 Miliar, Warsubi Rp58 Miliar
Pilkada Jombang 2024
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Mundjidah Wahab-Sumrambah
Warsubi-KH Salmanudin Yazid
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
KPU Jombang
sumbangan dana kampanye
Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
![]() |
---|
Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.