Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Mulai Besok, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama mengurus SIM, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jatim

BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan pengurusan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai Jumat (1/11/2024) besok. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat Anggota Kepolisian Satpas Colombo Surabaya melayani warga dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM dalam artikel berjudul "Mulai Besok, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Mengurus SIM, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jatim" 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu persyaratan pengurusan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai Jumat (1/11/2024) besok. 

Penerapan aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, bahwa setiap pemohon SIM harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Namun, Ditlantas Polda Jatim tetap mengedepankan langkah persuasif dan edukatif selama mengimplementasikan kebijakan aturan tersebut kepada masyarakat. 

Petugas pelayanan di gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) tetap akan meminta warga menunjukkan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan aktif miliknya. 

Namun, manakala ada warga yang belum dapat menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan secara aktif, petugas pelayanan akan memberikan edukasi terkait adanya kebijakan tersebut. 

Termasuk, terhadap warga yang belum memiliki Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan itu. Petugas juga akan mengarahkan warga ke gerai BPJS yang telah disediakan di area satpas tersebut. 

Baca juga: Sekitar 330 Ribu Warga di Kabupaten Blitar Belum Tercover BPJS Kesehatan, Dinkes Beber Sebabnya

Di gerai BPJS Kesehatan tersebut, warga dapat memperoleh informasi lebih lengkap dari petugas khusus dari pihak BPJS mengenai tata cara pembuatan dan tujuan utama dari kartu kepesertaan BPJS. 

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim Kompol Avani Erliansyah mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada Kamis (6/1/2022). 

Nah, sejak pertengahan tahun 2024, terdapat tujuh direktorat lalu lintas kepolisian daerah (ditlantas polda) yang ditunjuk sebagai percontohan (prototype) pelaksanaan kebijakan itu. 

Ditlantas Polda Jatim, disebut Avani, bukan bagian dari tujuh ditlantas polda yang ditunjuk oleh Korlantas Mabes Polri sebagai prototype awal. 

Namun, Ditlantas Polda Jatim, mulai akan memberlakukan penerapan itu secara nasional, pada Jumat (1/11/2024) besok, sesuai pengunjuk arah (Jukrah) Korlantas Mabes Polri.

"Kalau peraturan, berdasarkan Inpres No 1 tahun 2022, kalau gak salah itu. Tentang jaminan kesehatan. Tapi sebelumnya, ini sudah dilaksanakan di 7 Polda. Tapi kita secara nasional, dilaksanakan tanggal 1 November 2024," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, pada Kamis (31/10/2024). 

Baca juga: MPP Lumajang Mudahkan Pengurusan BPJS Kesehatan Via Zoom

Mengenai tujuan pemberlakuan kebijakan tersebut. Avani mengungkapkan, memastikan kepesertaan masyarakat mengikuti BPJS Kesehatan berorientasi pada memastikan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk memperoleh layanan asuransi kesehatan. 

Tentunya, hal tersebut akan sangat membantu masyarakat atau pengendara yang kebetulan sedang mengalami musibah terlibat kecelakaan tunggal ataupun melibatkan banyak kendaraan lain (non-tunggal), memperoleh hak santunan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved