Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puluhan Sopir Ambulans Jember Tidak Gajian, Dinkes Berikan Solusi Sementara

Puluhan sopir ambulan desa di Jember, Jawa Timur tidak menerima gaji, sejak diberlakukannya UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
SOPIR AMBULANS TIDAK GAJIAN: Ahmad Helmi Lukman, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, Jawa Timur saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025) Dia paparkan alasan tidak bisa menggaji sopir ambulan tahun ini. 

Poin penting:

  • Puluhan sopir ambulans di Jember tidak digaji sejak awal 2025
  • Dinkes Jember tunggu arahan Menpan-RB dan Pansus DPRD Jember soal non ASN
  • Sebagai jalan keluar sementara, sopir ambulans di Jember akan digaji melalui dana BLUD Puskesmas

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Puluhan sopir ambulans desa di Jember, Jawa Timur tidak menerima gaji, sejak diberlakukannya UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jember Ahmad Helmi Lukman mengaku masih menunggu petunjuk dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Kami patuh pada aturan Menpan-RB dan juga BKN. Dan juga Pansus DPRD soal non ASN," ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, masalah sopir ambulan tersebut sekarang masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember tentang non ASN.

"Sebab driver mobil ambulan kan juga tidak masuk dalam formasi ASN, baik PPPK ataupun CPNS," kata dia.

Solusi sementara, Helmi mengatakan mereka akan digaji melalui BLUD pukesmas tempat para sopir ambulan bertugas.

"Tapi untuk tahun ini kami akan selesaikan mulai Juli hingga Desember 2025. Sementara untuk tahun berikutnya, akan kami tempelkan ke Puskesmas untuk honornya," imbuhnya.

Baca juga: Curhat Sopir Ambulans di Jember 7 Bulan Belum Gajian, Demi Hidupi Keluarga Rela Kerja Serabutan

Helmi menegaskan, besaran honor yang akan mereka ini nantinya tidak sama. Sebab hal itu tergantung kekuatan masing -masing Puskesmas.

"Dan penggajiannya tergantung dari kemampuan pendapatan dari masing-masing puskesmas," ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsih Khoris mendorong Dinkes memerintahkan Puskesmas, agar segera membuat kontrak ulang terhadap sopir ambulans supaya mereka bisa digaji.

"Walupun besarannya tidak sama seperti gaji awal. Karena memang tidak ada regulasi menggaji mereka," tanggapnya.

Sebetulnya anggaran untuk honor sopir ambulan ada di Dinkes Jember. Namun tidak bisa dicairkan karena dasar hukumnya tidak ada.

"Sementara mereka tidak mau berhenti, makanya kami minta Dinkes mengintruksikan semua Puskemas memuat kontrak ulang terhadap sopir ambulan, dengan skema outsourcing," kata Khoris Legislator Fraksi PKB ini.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved