Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penganiayaan Supeltas Tuna Rungu di Malang, Motif Masih Didalami

Polisi berhasil menangkap pelaku penganiaya Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Kecamatan Karangploso, Malang yang viral di medsos

Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar/Video amatir
Polisi berhasil menangkap pelaku penganiaya Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang viral di medsos beberapa waktu lalu. 

AKP Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif pelaku serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” pungkasnya.

Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved