Berita Malang
Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penganiayaan Supeltas Tuna Rungu di Malang, Motif Masih Didalami
Polisi berhasil menangkap pelaku penganiaya Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Kecamatan Karangploso, Malang yang viral di medsos
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar/Video amatir
Polisi berhasil menangkap pelaku penganiaya Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang viral di medsos beberapa waktu lalu.
AKP Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif pelaku serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” pungkasnya.
Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.