Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Suami Meninggal Dibunuh Istri karena Masak Mi Instan Kurang Matang, Ending Cekcok Berujung Maut

Suami meninggal setelah dibunuh istrinya setelah memasak mie kurang matang berujung cekcok, Selasa (29/10/2024).

Editor: Torik Aqua
Freepik via KOMPAS.com
Ilustrasi mi instan - Seorang suami dibunuh istri setelah masak mi instan kurang matang 

Dari hasilnya memang pelaku ini mengalami gangguan mental dan bukan gangguan kejiwaan.

Di mana terdapat perbedaan pada gangguan kejiwaan dan gangguan mental.

"Psikolog menggunakan 8 metode pemeriksaan terhadap pelaku, hasilnya pelaku ini mengalami gangguan mental, bukan gangguan kejiwaan," kata Aipda Rinto.

Adapun penjelasannya, gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya.

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Oleh karena itu, kasus tersebut tetap berlanjut proses hukumnya. Unsur sengaja dan sadarnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong. Yakni terkait apakah perlu meminta pemeriksaan kejiwaan atau tidak.

"Unsurnya terpenuhi, tapi kita lihat nanti apakah ada petunjuk JPU untuk pemeriksaan kejiwaannya, jika memang perlu maka akan kita periksa kembali," lanjut Aipda Rinto.

Sejauh ini prosesnya telah berjalan bahkan Satreskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan gelar perkara. Namun untuk rekonstruksi ulang pembunuhannya belum dilakukan.

Dalam waktu dekat juga pihaknya mungkin akan melakukan pelimpahan ke Kejari Rejang Lebong agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Yang jelas perkara ini sudah jelas, unsurnya terpenuhi, mungkin segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Aipda Rinto.

Pelaku bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sosok korban

Sosok keseharian Wandra Hafis (44) diungkap tetangga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved