Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Bayi Diduga Dikubur Hidup-Hidup, Awalnya Ibu Ngaku Kehilangan, Ternyata Depresi usai Cekcok

Seorang bayi ditemukan dalam keadaan tewas di parit oleh warga. Banyak asumsi beredar korban dikubur hidup-hidup.

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Ilustrasi bayi di Deliserdang, Sumatera Utara, disebut dikubur hidup-hidup oleh sang ibu. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga di Deliserdang, Sumatera Utara, dikejutkan dengan penemuan jasad bayi.

Asumsi muncul bahwa bayi tersebut dikubur hidup-hidup.

Sebelum menemukan jasad itu, ibu korban sempat memberitahu warga soal anaknya yang hilang.

Namun, akhirnya fakta terungkap bahwa sang ibu depresi hingga tega membunuh bayinya.

Seperti apa kronologi peristiwa ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Pilu Mama Muda di Surabaya Tahu Babysitter Cekoki Obat Keras ke Anaknya, Polisi Turun Tangan

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

Kepolisian berhasil mengungkap penyebab tewasnya bayi, bukan karena dikubur hidup-hidup tetapi tewas diduga akibat dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.

Warga pun menemukan jenazah balita tersebut di dalam parit.

Pelaku nekat membunuh anak kandungnya karena mengalami depresi setelah terlibat cekcok dengan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.

Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Awalnya, sempat berhembus isu bahwa balita tersebut tewas karena dikubur hidup-hidup oleh ibunya.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal.

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait adanya informasi soalnya adanya balita yang tewas.

Namun, katanya penyebab tewasnya bukanlah karena dikubur hidup-hidup.

"Informasi dari mana ya coba cek lagi. Sudah ada (laporan), tapi bukan bayi yang di tanam hidup-hidup dan masih berproses sampai saat ini," kata Riffi kepada Tribun-medan, Kamis (31/10/2024).

Saat ditanya,terkait laporan apa yang diterima oleh pihak kepolisian. Riffi masih enggan menjelaskannya.

"Apanya yang di tanam? Nggak ada, untuk di tanam dan menanam, makanya tadi saya tanya dapat dari mana (informasinya)," ucapnya.

Meski enggan memberikan keterangan yang lengkap, Riffi menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

"Iya, sudah di tangani dan sampai saat ini masih proses," katanya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, balita tersebut berusia 1 tahun 11 bulan. 

Baca juga: Ibu Balita yang Dicekoki Obat Keras oleh Babysitter Ungkap Kondisi Anaknya : Diperiksa Rutin

Awalnya, ibu tersebut mengaku bahwa anaknya hilang dan menggegerkan warga di sekitar, pada Selasa (29/10/2024).

Lalu, pada warga pun membantu mencari anak tersebut.

Warga yang curiga, langsung mengintrogasi ibu tersebut dan keesokan harinya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh anak kandungnya sendiri.

Lalu, warga pun menemukan jasad balita tersebut di dalam parit.

Setelah itu, pelaku pun diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian.

Diduga, pelaku nekat membunuh anak kandungnya karena mengalami depresi setelah terlibat cekcok dengan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.

Babysitter cekoki bayi majikan dengan obat keras

Terungkap modus NR (37) babysitter yang viral karena mencekoki anak majikannya Bayi EL (2) dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan, selama setahun. 

Selama kurun waktu setahun, Tersangka NR asal Bone, Sulawesi Selatan, yang tinggal Kabupaten Trenggalek, Jatim itu, memperoleh pasokan obat keras untuk penggemuk badan khusus dewasa itu, melalui toko online. 

Tersangka NR mengetahui informasi tersebut setelah membaca berbagai informasi dari mesin pencarian google dan aplikasi marketplace. 

Termasuk bertanya-tanya kepada teman sesama pekerja babysitter. 

Setelah memperoleh pasokan obat-obatan tersebut, tersangka meminumkannya kepada Bayi EL dengan cara menggerus dua pil obat itu ke dalam air mineral dalam wadah gelas. 

Baca juga: Cekoki Obat Keras, Ngaku Ingin Lihat Bayi Majikan Jadi Gemuk, Babysitter Kini Jadi Tersangka

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, Tersangka NR membeli obat-obatan itu sebanyak tujuh kali dari dua aplikasi marketplace yang berbeda.

Obat-obatan yang dibeli Tersangka NR merupakan jenis obat keras bernama Siproheptadine dan Dexametasone.

"Sekitar September 2023, NR membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari 2 marketplace melalui ponselnya," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (15/10/2024). 

Ternyata obat-obatan itu, diminumkan kepada korban Bayi EL selama kurang lebih satu tahun.

Alasannya, ungkap Farman, Tersangka NR berniat untuk menambah nafsu makan kepada korban Bayi EL. 

"Obat itu digerus, lalu dicampur dengan air minum korban lalu diminumkan sehari sekali sebelum tidur siang. Sampai berat badan naik 1-2 kg per bulan," jelasnya. 

Hingga akhirnya penggunaan obat-obatan tersebut menimbulkan dampak negatif kepada tubuh korban.

Saat pihak keluarga memeriksa korban Bayi EL ke rumah sakit. Hasilnya, Korban Bayi EL didiagnosis mengalami gangguan pada sistem hormonal.

Baca juga: Ibu Syok Anak Bayinya Selama Setahun Ternyata Dicekoki Babysitter Obat Keras, Nasib Pelaku Disorot

Gejalanya, ditandai dengan pembengkakan kulit wajah dan anggota tubuh lainnya, hingga mencapai berat 19,5 kg atau terkategori sebagai kelebihan berat badan (Overweight). 

Namun, pada saat itu, kedua orangtua korban Bayi EL belum mengetahui bahwa sang anak sudah dicekoki oleh obat-obatan aneh dan berbahaya yang bukan peruntukannya tersebut. 

Kemudian, Faman menjelaskan, dokter medis yang menangani kasus tersebut memberikan saran agar orangtua korban mulai mengatur asupan makanan sang bayi

Namun, tetap tanpa diketahui oleh kedua orangtua bayi, Tersangka NR tetap berupaya meminumkan obat-obatan tersebut kepada bayi EL secara berkala berbeda-beda hari.

"Pemberian obat itu, tanpa sepengetahuan atau seizin orangtua korban. Sedangkan NR bukan ahli farmasi," katanya. 

Tersangka NR sudah mengasuh bayi EL sejak sang bayi berusia lima bulan, hingga kini bayi tersebut berusia 2,3 tahun. 

Akhirnya kelakuan Tersangka NR yang acap mencekoki Bayi EL dengan obat bukan peruntukannya itu, terbongkar setelah ibunda korban LK menemukan gelas minum untuk anaknya dalam keadaan aneh. 

Gelas yang berada di meja kamar mandi kamar khusus anaknya itu, diketahui dalam keadaan kotor karena terdapat sisa remahan serbuk berwarna-warni di dalamnya.

Kondisi gelas semacam itu, juga terjadi pada gelas-gelas lain yang disimpan dalam wadah laci kamar mandi. 

Baca juga: Kasus Bayi Dicekoki Obat Deksametason dan Pronicy di Surabaya, Ini Kata Pakar Farmasi Ubaya

Setelah ditelusuri, orangtua korban menemukan obat-obatan yang berbentuk segilima warna biru dan berbentuk lonjong warna oranye, dalam wadah toples warna putih dalam laci meja tersebut. 

Farman menjelaskan, orangtua korban berupaya menanyakan nama jenis dan khasiat obat tersebut kepada Tersangka NR, selaku pengasuh anaknya. 

Namun, Tersangka NR sempat berdalih bahwa obat tersebut merupakan obat biasa yang berkhasiat untuk menguruskan badan atau diet. 

Merasa tak puas dengan penjelasan tersebut. Orangtua korban berupaya menelusuri dan memeriksa polsel NR yang ternyata terdapat riwayat pembelian obat-obatan tersebut. 

Tak cuma itu, orangtua korban juga berupaya memeriksa rekaman CCTV di dalam kamar anaknya. Dan didapatkan bukti bahwa obat tersebut diminumkan kepada sang bayi

Caranya, ungkap Farman, tubuh bayi dibaringkan terlentang di atas kasur, lalu cairan air berisi serbuk remahan obat tersebut. 

"CCTV Rabu (28/8/2024) pukul 13.12 WIB. NR sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan, diambil dari kamar mandi anak yang berada di dalam kamar anak. Lalu meminumkan kepada korban, posisi anak berada di atas kasur," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, Tersangka NR bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara, 10 tahun. 

----- 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved