PPPK 2024
Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Lewat SSCASN, Lengkap Kalimat Sanggahan
Sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 sudah bisa dilakukan hari ini, 2 November.
5. Alasan TMS: KTP atau Identitas Kependudukan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
Contoh kalimat sanggah: Sebelumnya, terima kasih kepada tim verifikator yang sudah memeriksa lamaran dan saya menghormati hasil seleksi administrasi. Namun dengan hormat, saya ingin menyatakan, KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Mohon untuk dicek kembali. Terima kasih.
6. Alasan TMS: Scan ijazah buram atau tidak terbaca
Contoh kalimat sanggah: Terima kasih bapak/ibu verifikator yang memeriksa seluruh berkas saya. Mohon maaf sebelumnya, saya sudah mengunggah file scan asli ijazah dalam format PDF dan ukuran yang sesuai. Ketika saya cek, dokumen tersebut sudah benar, jelas, dan tidak buram. Saya mohon bapak/ibu verifikator untuk mengecek ulang dokumen tersebut. Saya berharap sekiranya bapak/ibu verifikator tetap meloloskan berkas administrasi saya.
7. Alasan TMS: Surat Lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
Contoh kalimat sanggah: Yang terhormat Bapak/Ibu Panitia Penerimaan PPPK (nama_Instansi) di tempat, saya (nama pelamar) izin mengajukan sanggahan terkait dengan Surat Lamaran. Berikut dokumen tersebut telah terlampir sesuai dengan yang dipersyaratkan pada pengumuman, berikut jenis dokumen, dan besaran filenya sesuai menu Unggah Dokumen SSCASN, serta telah sesuai dengan template dokumen yang diberikan. Mohon kiranya untuk dicek kembali, dan dapat dipertimbangkan hasil Seleksi Administrasi saya. Demikian disampaikan sanggahan terkait hasil TMS Administrasi saya. Terima kasih.
8. Alasan TMS: Formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan
Contoh kalimat sanggah: Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada panitia verifikasi yang telah melaksanakan tugasnya. Dalam hasil seleksi administrasi, tertulis bahwa kualifikasi saya tidak sesuai untuk formasi A (nama posisi). Berdasarkan informasi yang saya ketahui, formasi tersebut mensyaratkan kualifikasi pendidikan (sebutkan kualifikasinya) sehingga sesuai dengan ijazah saya. Mohon untuk diperiksa ulang. Terima kasih.
Baca juga: Kisi-kisi Soal PPPK Teknis 2024 yang Tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB, Jumlahnya 145 Soal
9. Alasan TMS: Pas foto tidak boleh terlihat lengan
Contoh kalimat sanggah: Terima kasih sebelumnya untuk tim verifikator. Pas foto yang diunggah sudah sesuai syarat dan ketentuan yang diminta instansi, dalam syarat yang diminta tidak tercantum ketentuan spesifik pas foto tidak boleh mengenai lengan. Dan berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024 dari BKN, contoh pas foto yang diberikan adalah pass foto yang terlihat lengan. Mohon diperiksa dan dipertimbangkan kembali.
10. Alasan TMS: Transkrip nilai dinyatakan belum diunggah, tapi sudah diunggah.
Contoh kalimat sanggah: Mohon diperiksa kembali. Saya telah mengirimkan transkrip nilai pada saat pendaftaran.
11. Alasan TMS: Dokumen tidak terbaca
Contoh kalimat sanggah: Berdasarkan hasil seleksi administrasi, saya dinyatakan tidak lulus dengan alasan dokumen tidak terbaca, padahal saya telah memastikan semua file berkas diunggah dengan resolusi yang sesuai.
12. Alasan TMS: Dokumen tidak lengkap
cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024
PPPK 2024
hasil seleksi administrasi PPPK 2024
kalimat sanggah seleksi administrasi PPPK 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Trenggalek Akan Lantik 1400 PPPK Gelombang II di September 2025, Tenaga Honorer Dipastikan Habis |
![]() |
---|
Ada 84 Pelamar Lolos Seleksi Tahap 2 PPPK 2024 di Kota Blitar, Satu Formasi Masih Kosong |
![]() |
---|
Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2 Segera Dibuka, Apakah Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar? Ini Jadwal dan Formasinya |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Dimulai 17 November 2024, Lengkap Cara Cek Formasi dan Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.