Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Guru yang Dikriminalisasi Hingga Masuk Penjara, ada Supriyani Hingga Pak Guru Diketapel Murid

Guru honorer SD 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu bahkan sempat dimintai uang damai Rp 50 juta.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews Sultra
Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan. 

Orang tua yang tak terima kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum tersebut.

Melansir Kompas.com, bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya ada terluka.

Siswanya tersebut mengalami cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.

Kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024.

Namun pecahan gagang sapu tersebut terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.

Akibat terkena lemparan tersebut, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan.

Sang siswa dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.

Saat kejadian, Khusnul Khotimah sendiri tidak ada di kelas.

Tragedi ini pun dianggap sebagai kelalaian guru.

Tak terima anaknya cedera, orang tua kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut ke pihak berwajib.

Ibu siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi pada Februari 2024, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang kemudian menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Khusnul Khotimah dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved