Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan

BREAKING NEWS : Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan, Diduga Terlibat Suap 3 Hakim Miliaran Rupiah

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Qohar mengungkapkan, ternyata anak keduanya merupakan teman satu sekolah di Jatim, sehingga hubungan mereka sebagai teman sudah terjalin sejak lama. 

"Kenapa ibu Tannur kenal, karena dia berteman akrab, lama sekali kenal. Karena anaknya pernah satu sekolah. Uang dari mana, ya uang mereka. Pemberian bertahap, ada yang transfer dan tunai," pungkasnya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.

Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). 

Karena, mereka bertiga diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.

Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang saat ini nilainya diperkirakan lebih dari Rp75 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved