Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan

BREAKING NEWS : Ibu Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan, Diduga Terlibat Suap 3 Hakim Miliaran Rupiah

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim. 

Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung. 

Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam. 

Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling perpegangan mendekap dadanya. 

Baca juga: Masuk Rutan Medaeng, Ronald Tannur Juga Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Lain

Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya. 

"Ya diperiksa 5 jam, tapi klien kami tetap kooperatif. Alasan ditahan tanya ke penyidik ya," ujar kuasa hukum Meirizka Widjaja, bernama Filmon M W Lay, di lokasi. 

Lalu, Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Meirizka Widjaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas suap majelis hakim tersebut. 

Baca juga: Penampilan Beda Ronald Tannur usai Dieksekusi Jaksa, Masih Mendekam di Rutan Medaeng

Pasalnya, ditemukan sebuah fakta hasil pemeriksaan bahwa sosok ibunda Ronal Tanur memberikan uang sejumlah satu miliar rupiah kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya agar dapat divonis bebas. 

Uang tersebut yang nantinya diberikan kepada majelis hakim persidangan agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa anaknya. 

Baca juga: Jaksa Kurang Puas dengan Vonis 5 Tahun Ronald Tannur, Kajati Jatim akan Ajukan Peninjauan Kembali?

Bahkan, Meirizka Widjaja juga memberikan uang sekitar lima miliar rupiah kepada Lisa Rahmat agar dapat dipakai mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Nah, uang sekitar lima miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik adanya tipikor yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW, dari status semula dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Jakarta, seperti yang diikutip TribunJatim.com dari siaran langsung akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024). 

Baca juga: Pakai Kaus dan Sandal Jepit, Ronald Tannur Terkejut Ditangkap di Rumahnya, Kajati Jatim: Harus Cepat

Latar belakang perkenalan Meirizka Widjaja dapat mengenal Lisa Rahmat untuk menjadi penasehat hukum anaknya Ronald Tannur

Qohar mengungkapkan, ternyata anak keduanya merupakan teman satu sekolah di Jatim, sehingga hubungan mereka sebagai teman sudah terjalin sejak lama. 

"Kenapa ibu Tannur kenal, karena dia berteman akrab, lama sekali kenal. Karena anaknya pernah satu sekolah. Uang dari mana, ya uang mereka. Pemberian bertahap, ada yang transfer dan tunai," pungkasnya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Mengaku Pernah Ditawari Uang Hampir Rp 1 M oleh Pengacara Ronald Tannur

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.

Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). 

Karena, mereka bertiga diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.

Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang saat ini nilainya diperkirakan lebih dari Rp75 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved