Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Nasib Tenaga Honorer Lumajang yang Gagal Tes CPNS, Sekda: Tidak Kehilangan Haknya

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono menyatakan tenaga honorer yang gagal tes CPNS maupun PPPK statusnya tetap diakui pemerintah.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tenaga PPPK yang bekerja di Pemkab Lumajang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono menyatakan tenaga honorer yang gagal tes CPNS maupun PPPK statusnya tetap diakui pemerintah.

Menurut Agus, hak yang harus didapat oleh para tenaga honorer tetap ditopang oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

"Jadi tidak kehilangan haknya sebagai tenaga Non-ASN. Status mereka akan tetap diakui oleh pemerintah," terang Agus ketika dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024).

Agus menambahkan, status yang dimaksud adalah tetap tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga paruh waktu.

Dia menjelaskan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), tenaga Non-ASN yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca juga: Tes SKD CPNS Kota Blitar Sesi Pertama, 12 Peserta Dinyatakan Gugur, Tak Hadir saat UJian

"Kedepan, ada tiga jenis status kepegawaian di Indonesia, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu," beber.

Sementara itu, sebanyak 376 tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Lumajang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan ketidaklulusan ini. Pertama, surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang hanya ditandatangani oleh pelamar sendiri.

Baca juga: Penjelasan Panitia Tak Bisa Bantu Peserta Tes SKD CPNS yang Terlambat, Viral Langsung Nangis

Kedua, penggunaan materai yang berulang. Terakhir adalah kesalahan dalam memilih kualifikasi pendidikan, seperti jurusan atau program studi yang hampir mirip tetapi tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

"Kami harap tenaga Non-ASN yang masih TMS (tidak memenuhi syarat) administrasi dapat memanfaatkan waktu masa sanggah ini Jika masalah administrasi tidak bisa diperbaiki, namun pemerintah tetap akan memperhatikan nasib mereka hingga akhir 2024," ucap Sekda

Baca juga: 3 Cerita Peserta CPNS 2024, Pengantin Baru Ikut Tes SKD Usai Akad - Badan Peserta Kaku Sebelum Tes

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved