Berita Viral
Karier Kompol Bambang Tamat? Buntut Tinju Wajah Driver Taksi Online, Polda Malut Ogah Berkompromi
Kompol Bambang mendapat sanksi sebab memukul wajah driver taksi online hingga memar.
TRIBUNJATIM.COM - Kompol Bambang Surya Wiharga kini menerima konsekuensi setelah meninju wajah driver taksi online.
Kini, perwira polisi ini menghadapi dua hukuman dari Polda Maluku Utara.
Diketahui, aksi Kompol Bambang ini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Dalam video beredar, oknum polisi ini tampak menjadi penumpang taksi online bersama teman wanitanya.
Dia dan sopir mobil yang diketahui bernama Rizki Fitrianda terlibat cekcok.
Penyebabnya, dia mengubah titik pengantaran di tengah-tengah jalan.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Warung Makan Padang Pasang Harga Murah Rp10 Ribu Bikin Resah Oknum, Dirazia Takut Persaingan
Buntut viralnya video Kompol Bambang Surya Wiharga menonjok sopir taksi online, kini Perwira polisi tersebut dicopot dari jabatannya dan non job.
Ia resmi dicopot sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, pada Senin (4/11/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah, mengakui bahwa Bambang telah dicopot dari jabatannya.
"Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku," kata Aries dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2024).
Setelah dicopot dari jabatannya, Bambang kini non-job dan dipindahkan ke Yanma.
"Dijadikan pamen Yanma," ujarnya.
Aries menegaskan bahwa pencopotan Bambang dari jabatannya itu sebagai komitmen dan langkah tegas Kapolda Maluku dalam menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Itu sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda bahwa siapa pun anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas, tidak ada kompromi itu," tegasnya.
Terkait kasus tersebut, Aries kembali mengingatkan pesan Kapolda Maluku kepada para anggota agar tidak boleh ada lagi yang membuat pelanggaran.
Baca juga: Raut Masam Driver Taksi Online Berakhir Damai dengan Polisi yang Pukul Wajahnya, Ngaku Tertekan
Sebab, anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya dari Bapak Kapolda sudah tegaskan akan menindak setiap anggota yang membuat pelanggaran, pasti ditindak tegas."
"Jadi jangan ada yang coba-coba membuat pelanggaran," ingatnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online di Jakarta dipukuli penumpangnya pada Kamis (31/10/2024).
Adapun pelaku penganiayaan diketahui merupakan perwira polisi bernama Kompol Bambang Surya Wiharga yang menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku.
Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Bambang terhadap sopir taksi online itu terekam kamera pribadi milik korban.
Rizki Fitrianda, sopir taksi online yang dipukul oleh penumpangnya tersebut mengurai kronologi hingga mereka terlibat cekcok.
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat ia mendapat orderan dari Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Saat itu, sang penumpang awalnya minta diantarkan ke Kawasan SCBD dekat Polda Metro Jaya.
"Pelaku minta diantarkan ke Kawasan SCBD," kata dia.

Rupanya, saat perjalanan penumpang yang diketahui merupakan seorang anggota polisi itu minta merubah rute perjalanan."Tiba-tiba di tengah jalan mengubah rute tujuan ke Halte Bus Komdak (Polda Metro Jaya)," kata Rizki.
Namun, sang sopir taksi online rupanya tak mau menuruti permintaan penumpangnya.
Menurutnya, hal itu ia tolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aplikasi ketika dipesan.
Singkat cerita, keduanya pun terlibat cekcok mulut di dalam mobil.
Sebab, sang penumpang yang saat itu bersama teman wanitanya kekeh minta diturunkan di Halte Bus Komdak sehingga timbul percekcokan.
Bahkan, kata Rizki, akibat cekcok tersebut, Rizki yang saat itu mengendarai mobil sampai menabrak mobil Alphard di depannya karena kurang konsentrasi.
Baca juga: Rangga Resah Ketuk Kaca Kantor Polisi Karena Lapar, Bripka Rizki Kuak Kisah Pilu Sang Bocah Pengamen
"Saya sampal menabrak mobil Alphard. Saat saya mencoba menjelaskan dia (pukul) bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar. Terus pelaku langsung keluar turun," bebernya.
Dalam perkara ini, Rizki melaporkan BSW dengan pasal 351/KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Dilansir Tribun-medan.com, dalam video yang tersebar penumpang merupakan pria dan wanita.
Penumpang pria menggunakan kacamata.
Ia terdengar menggerutu sebelum turun dari mobil.
Seolah hendak turun membuka pintu, penumpang tersebut justru memukul sopir taksi online.
"Ini ada rekaman lho, ada rekaman," kata sopir taksi online.
Ternyata penumpang tak menduga bahwa sopir taksi online ini sudah menyiapkan kameranya.
"Rekaman apa ?" tanya penumpang pria.
"Gue laporin lo, gue laporin lu nonjok gue," kata sopir taksi online.
Selang beberapa waktu, sopir dan penumpang menyelesaikan masalah ini secara damai.
Tapi kini sopir taksi online, Rizki Fitrianda justru melaporkan penumpang ke kantor polisi.
Rizki mengaku upaya damai dilakukan secara terpaksa.
Ia mengaku takut hingga akhirnya menyetujui jalan damai.
"Saya sendiri aja di sana, gak ada pilihan lain, takut juga," kata Rizki.Rizki Fitrianda mengaku menyetujui damai karena merasa tertekan.
"Karena saya masih syok waktu itu. Situasi dalam keadaan tertekan pada waktu itu," pungkasnya.
-----
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Kompol Bambang Surya Wiharga
perwira polisi pukul pengemudi taksi online
viral di media sosial
driver taksi online
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.