Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Nikmaroh Warga di Gresik Rugi Rp 1,722 Miliar Gegara Arisan Bermasalah, Berharap Ada Keadilan

Warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, beramai-ramai mendatangi Mapolres Gresik, Jawa Timur karena arisan bermasalah.

KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH
Nikmaroh (kanan) bersama beberapa orang yang merasa menjadi korban melaporkan pengelola arisan yang diikuti di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini kisah Nikmaroh salah satu warga di Gresik yang jadi korban arisan bermasalah.

Ia dan para warga lainnya mengalami kerugian mencapaiĀ Rp 1,722 Miliar.

Warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, beramai-ramai mendatangi Mapolres Gresik, Jawa Timur.

Mereka melaporkan arisan bermasalah sehingga kerugian mencapai Rp 1,722 Miliar.

Salah seorang warga, Nikmaroh (55) mengatakan, dirinya bersama beberapa orang lain mendatangi Mapolres Gresik lantaran uang arisan yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan pengelola.

Bahkan, ada kesan pengelola sengaja tidak memberikan hak mereka dengan alasan tidak mampu membayar.

"Peserta arisan ada sekitar 181 orang, suami saya yang ikut. Dari total jumlah peserta, ada sebanyak 82 orang yang belum menerima (hasil arisan)," ujar Nikmaroh kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Korban Penipuan Arisan Bodong di Sidayu Gresik Tetangga Sendiri, Ada Kuli Panggul hingga Buruh Tani

Nikmaroh menjelaskan, arisan dimulai sejak 2021. Periode pertama dan kedua berlangsung lancar dan aman.

Namun memasuki periode ketiga, arisan yang diikuti sudah mulai menunjukkan tanda-tanda tidak beres. Kendati sempat tersendat, pengelola mampu melunasi hak semua peserta arisan.

"Tapi kalau yang ini sudah kelewatan, dijanjikan akan selesai Bulan Juli 2024. Namun hingga kini, ada sebanyak 82 anggota yang tidak terbayar," kata Nikmaroh.

Menurut Nikmaroh, setiap anggota yang mengikuti arisan tersebut dikenakan biaya Rp 150.000 per slot. Setiap penarikan arisan yang dilakukan bakal mendapat Rp 21 juta.

Jadi, bila dijumlahkan, sebanyak 82 orang peserta yang tidak menerima dikalikan Rp 21 juta maka muncul nominal Rp 1,722 Miliar.

"Selama ini (dari Juli 2024), kami hanya dijanjikan, dijanjikan terus. Tidak pernah dicicil, tidak ada," ucap peserta arisan yang lain, Rukaini (41).

Ia menuturkan, permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan dan Polsek Sidayu melakukan mediasi dua kali bertempat di Balai Desa Wadeng.

Nikmaroh (kanan) bersama beberapa orang yang merasa menjadi korban melaporkan pengelola arisan yang diikuti di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).
Nikmaroh (kanan) bersama beberapa orang yang merasa menjadi korban melaporkan pengelola arisan yang diikuti di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Senin (4/11/2024). (KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Baca juga: Motif Suami di Tuban Tega Cekik Istri, Tak Terima Korban Jenguk Cucu dan Disuruh Bayar Arisan

Namun tidak ada tanda-tanda mereka bakal menerima kembali haknya.

Padahal saat dihadirkan dalam mediasi, pengelola arisan berinisial RW (35) dan MT (43) sudah sempat membuat surat pernyataan siap melunasi dana arisan yang menjadi hak peserta.

Bahkan, pengelola memberikan garansi harta benda mereka sebagai jaminan.

"Sudah sempat dimediasi Kapolsek, dua kali. Tiga bulan lalu (Juli), juga akhir bulan kemarin (Oktober) di Balai Desa Wadeng, tapi ya tetap saja," tutur Rukaini.

Sementara itu Kepala Dusun Brak, Abdul Rohman (40) yang turut mendampingi ke Mapolres Gresik, menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh RW dan MT.

"Coba dibayangkan, semua yang di sini masih tetangganya sendiri, kok tega ditipu. Padahal, mereka ini kebanyakan juga cari duit tidak mudah, ada buruh tani, kuli panggul," kata Abdul Rohman.

Peserta anggota arisan tersebut tidak hanya warga Dusun Brak. Ada juga yang berasal dari dusun bahkan kecamatan lain di Gresik.

Hingga berita ini ditulis, para peserta arisan yang menjadi korban masih menjalani proses pelaporan di Mapolres Gresik.

Mereka berharap akan ada keadilan. Uang arisan yang seharusnya menjadi hak mereka bisa didapat kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved