Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Agus Herbin yang Tikam Istrinya saat Live, Sang Penjual Bebek Cemburu Korban dengan Mantan

Agus Herbin Tambun yang terbakar api cemburu lantas nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri saat sedang live Facebook.

Tribun-Medan.com
Tampang Agus Herbin Tambun (47) yang menikam sang istri saat sedang bernyanyi dan live di Facebook. 

TRIBUNJATIM.COM - Cemburu membuat Agus Herbin gelap mata menghabisi nyawa istrinya.

Sang istri ditikam Agus Herbin saat live di Facebook.

Kini Agus Herbin terancam hukuman 15 tahun penjara.

Agus Herbin Tambun (47) yang tikam istri saat live Facebook telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu dilakukan pelaku karena perasaan cemburu, istri masih berhubungan dengan mantan suami.

Agus yang terbakar api cemburu lantas nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri saat sedang live Facebook.

Tim Opsnal Polres Sergai pun yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku.

Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk," sebutnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Sosok Agus Herbin Suami Tikam Istri saat Live di Facebook, Terkuak Motif Pelaku, Baru 1 Tahun Nikah

Agus Herbin Penjual Bebek 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved