Berita Ponorogo
Berantas Judi Online, Polisi Amankan 4 Tersangka, Ada yang Habis Puluhan Juta untuk Ngeslot
Sedikitnya 4 tersangka pelaku judi online diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Mereka mereka diringkus akhir Oktober lalu
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 4 tersangka pelaku judi online diringkus Satreskrim Polres Ponorogo.
Mereka mereka diringkus akhir Oktober lalu.
“Dari 4 tersangka itu, satu merupakan pelaku judi online slot. Sedangkan 3 pelaku lainnya adalah judi online togel,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Rabu (6/11/2024)
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi ini sebagai salah satu program 100 hari Presiden Indonesia.
"Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo," kata Rudy, kepada wartawan saat press release di Mapolres Ponorogo.
Baca juga: Warga Malang Ditangkap Polisi, Jual Chip Judol, Keuntungan Digunakan untuk Keperluan Sehari-hari
1 tersangka hudi online slot berinisial LS (44) warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. LS ditangkap saat bermain judol slot di salah satu warung di wilayah Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
“Setelah dilakukan intergorasi, pelaku menyatakan di depan petugas awalnya mengisi deposit di bank lalu bermain judol (judi online),” terangnya.
Sedangkan tiga tersangka lain yang merupakan tersangka judi online togel adalah BS (37) warga Kecamatan Babadan, MS (30) warga Kecamatan Babadan dan ASBB (30) warga Riau.
Baca juga: Tingkatkan Patroli Siber Berantas Judi Online, Polres Nganjuk Ringkus 2 Tersangka
“Kami telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan sosialisasi agar warga tidak melakukan judi online,” tegas mantan Kasatreskrim Magetan ini.
Bahkan AKP Rudy mengaku bahwa mereka yang aktif melakukan judol bakl terdeteksi. Sehingga dia berharap warga yang melakukan judol segera mengakhiriny.
Pihaknya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil
Pelaku judol slot, LS mengaku habis puluhan juta. Awal dia bermain judol karena iseng. Kenudian menang, tetapi seterusnya kalah judol.
“Penasaran, menang sekali dapat Rp 2 juta arau Rp 3 juta kalau gak salah. Tapi habisny Rp 10 juta. Penasaran saja kapan bisa menang,” terangnya.
LA mengaku kapok, lantran sudah habis uangny. Selain itu juga biaa diringkus oleh pihak berwajib.
“Hasil kerja itu Rp 10 juta, saya punya warung jual beli sembako,” pungkas SL.
judi online
Polres Ponorogo
judi online di Jatim
berita Ponorogo terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
AKP Rudy Hidajanto
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.