Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Berantas Judi Online, Polisi Amankan 4 Tersangka, Ada yang Habis Puluhan Juta untuk Ngeslot

Sedikitnya 4 tersangka pelaku judi online diringkus Satreskrim Polres Ponorogo. Mereka mereka diringkus akhir Oktober lalu

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Presrilis judol di Mapolres Ponorogo. Kbo Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Triono, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy dan Kasubsie Humas Polres Ponorogo Iptu Yayun (dari kiri ke kanan) menunjukkan barang bukti kasus judol 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 4 tersangka pelaku judi online diringkus Satreskrim Polres Ponorogo.

Mereka mereka diringkus akhir Oktober lalu.

“Dari 4 tersangka itu, satu merupakan pelaku judi online slot. Sedangkan 3 pelaku lainnya adalah judi online togel,”  ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Rabu (6/11/2024)

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi ini sebagai salah satu program 100 hari Presiden Indonesia. 

"Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo," kata Rudy, kepada wartawan saat press release di Mapolres Ponorogo.

Baca juga: Warga Malang Ditangkap Polisi, Jual Chip Judol, Keuntungan Digunakan untuk Keperluan Sehari-hari

1 tersangka hudi online slot berinisial LS (44) warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. LS ditangkap saat bermain judol slot di salah satu warung di wilayah Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan intergorasi, pelaku menyatakan di depan petugas awalnya mengisi deposit di bank lalu bermain judol (judi online),” terangnya. 

Sedangkan tiga tersangka lain yang merupakan tersangka judi online togel adalah BS (37) warga Kecamatan Babadan, MS (30) warga Kecamatan Babadan dan ASBB (30) warga Riau.

Baca juga: Tingkatkan Patroli Siber Berantas Judi Online, Polres Nganjuk Ringkus 2 Tersangka

“Kami telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan sosialisasi agar warga tidak melakukan judi online,” tegas mantan Kasatreskrim Magetan ini.

Bahkan AKP Rudy mengaku bahwa mereka yang aktif melakukan judol bakl terdeteksi. Sehingga dia berharap warga yang melakukan judol segera mengakhiriny.

Pihaknya menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil

Pelaku judol slot, LS mengaku habis puluhan juta. Awal dia bermain judol karena iseng. Kenudian menang, tetapi seterusnya kalah judol.

“Penasaran, menang sekali dapat Rp 2 juta arau Rp 3 juta kalau gak salah. Tapi habisny Rp 10 juta. Penasaran saja kapan bisa menang,” terangnya.

LA mengaku kapok, lantran sudah habis uangny. Selain itu juga biaa diringkus oleh pihak berwajib.

“Hasil kerja itu Rp 10 juta, saya punya warung jual beli sembako,” pungkas SL.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved