Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rp 1 Triliun Disita, Zarof Ricar Akui Hasil Makelar Kasus, Pensiun Tapi Buka Jasa Perantara Suap

 Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar akui harta yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai hampir Rp 1 triliun hasil pengurusan perkara

|
Editor: Torik Aqua
Kolase Tribunnews
Eks pejabat MA, Zarof Ricar akui harta Rp 1 triliun hasil pengurusan perkara, sudah pensiun tapi masih jadi perantara suap 

TRIBUNJATIM.COM - Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) akui harta yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hasil pengurusan perkara alias makelar kasus.

Diketahui, dari rumah Zarof Ricar terdapat uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang disita.

Penyitaan harta itu dilakukan dari rumah Zarof Ricar.

Sosok Zarof Ricar menjadi sorotan setelah kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Disuap Hampir Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berperan Penting di Vonis Bebas Anak Politisi

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).

Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.

"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.

Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara.

Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.

Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. 

Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya masih membuka 'jasa' menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya. 

Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.

"Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved