Rp 1 Triliun Disita, Zarof Ricar Akui Hasil Makelar Kasus, Pensiun Tapi Buka Jasa Perantara Suap
Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar akui harta yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai hampir Rp 1 triliun hasil pengurusan perkara
TRIBUNJATIM.COM - Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) akui harta yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hasil pengurusan perkara alias makelar kasus.
Diketahui, dari rumah Zarof Ricar terdapat uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang disita.
Penyitaan harta itu dilakukan dari rumah Zarof Ricar.
Sosok Zarof Ricar menjadi sorotan setelah kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Disuap Hampir Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berperan Penting di Vonis Bebas Anak Politisi
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
Harli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan.
"Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," jelas Harli.
Kejagung juga masih terus menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan "jasa" dalam mengurus perkara.
Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu.
Zarof ditangkap Kejagung karena menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Meski sudah pensiun dari MA, Zarof nyatanya masih membuka 'jasa' menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya.
Selanjutnya, Kejagung berharap Zarof bisa membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya.
"Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, KY juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Harli menyebut bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.
“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Sosok Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat dalam makelar kasus.
Zarof Ricar menjadi ditangkap karena keterlibatan memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur, anak politisi Edward Tannur.
Ternyata, Zarof Ricar pernah menjadi produser film 'Sang Pengadil' yang mengangkat tema tentang keadilan.
Namun ironis, Zarof Ricar malah ditangkap menyusul tiga koleganya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang lebih dulu dibekuk karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Baca juga: Disuap Hampir Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berperan Penting di Vonis Bebas Anak Politisi
Sosok Zarof Ricar
Sosok Dr Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Zarof Ricar lahir Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962.
Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA RI, Zarof Ricar ternyata pernah menjadi pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020.
Saat PSSI dipimpin Edy Rahmayadi, Zarof Ricar tercatat menjadi Wakil Ketua Komisi Etik pada Organ Yudisial di PSSI.
Tidak hanya itu, Zarof Ricar juga ternyata menjadi produser film 'Sang Pengadil'.
Film ini baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 kemarin.
Ceritanya menyangkut kisah hakim dalam dunia peradilan di Indonesia.
Film Sang Pengadil dibuat dengan tujuan untuk menarik minat generasi muda agar tertarik menjadi hakim.
Namun, di saat film ini tayang, Zarof Ricar justru ditangkap.
Ia menyusul tiga hakim lainnya yang sudah lebih dulu dipenjarakan.
Sinopsis film 'Sang Pengadil'
Dikutip Tribunpalu.com, film Sang Pengadil ercerita tentang kisah laki-laki bernama Jojo.
Jojo merupakan seorang hakim muda. Ia kembali ke kampung halamannya setelah serangkaian kejadian mengganggu ketenangannya.
Kehidupannya dibayangi oleh korupsi dan kasus bunuh diri ayahnya.
Ayahnya sebenarnya juga berprofesi sebagai seorang hakim.
Jojo mendapati dirinya terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
Bersama dengan rekan-rekannya, termasuk hakim baru bernama Abigail, dia bertekad untuk menegakkan keadilan.
Meskipun harus berhadapan dengan kekuatan gelap yang mengancam hidupnya dan keluarganya.
Mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung
Kronologi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung mengumumkan penangkapan Zarof Ricar pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, di mana operasi ini dilakukan oleh tim beranggotakan empat orang.
Penangkapan ini adalah bagian dari penyelidikan yang lebih besar, di mana tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya telah ditangkap karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Zarof Ricar dituduh terlibat dalam keputusan kontroversial yang membebaskan Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Serap.
Kasus ini telah memicu gelombang kemarahan di masyarakat, terutama mengingat betapa seriusnya tindak kejahatan tersebut.
“Penangkapan ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia,” ungkap seorang sumber di Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini mencerminkan harapan banyak orang bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Apa perannya? Dikutip dari Tribunbali.com, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.
Di samping itu, Zarof Ricar diduga turut berperan untuk mempengaruhi proses kasasi di MA yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya.
Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.
Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kasus tersebut.
Ia menuturkan, perkara ini kewenangan Kejagung RI.
Berawal dari OTT
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejagung, yang menyasar tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiga hakim ini diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas bagi Tannur, sebuah keputusan yang mengundang banyak kritik.
Pihak berwenang juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Semua kejadian ini menyoroti praktik suap yang telah menggerogoti sistem peradilan, menggugah rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini menyentuh hati banyak orang, terutama keluarga Dini Serap yang tidak mendapatkan keadilan.
“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Setiap jiwa berhak mendapatkan keadilan,” ungkap salah satu anggota keluarga Dini, dengan suara bergetar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.
Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan.
“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu.
Dari hasil penyelidikan, tim Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi senyap ini.
Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli, Kamis.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Prabowo Sampaikan Indonesia Incorporated, Gubernur Jatim Khofifah: Lecut Semangat Pembangunan |
![]() |
---|
Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Jombang Tersendat, Dana Rp8,8 Miliar Belum Bisa Dicairkan |
![]() |
---|
Bupati Mas Aji Kukuhkan Paskibraka dan Duta Pancasila Pacitan : Tugas Mulia |
![]() |
---|
Kamarau Basah Bikin Produksi Gula di PG Mojopanggung Tulungagung Tidak Maksimal |
![]() |
---|
Sosok Ibu Lulusan Sarjana Psikologi yang Nyaris Dipenjara Karena Curi Baju untuk Beli Susu Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.